Advertisement

Dokumen Belum Lengkap, OJK Kembalikan 44 Dokumen Pendaftaran Tekfin

Nindya Aldila
Jum'at, 13 Juli 2018 - 22:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Dokumen Belum Lengkap, OJK Kembalikan 44 Dokumen Pendaftaran Tekfin Abdul Rahman Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018). - JIBI/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan 44 dokumen pendaftaran perusahaan teknologi informasi berbasis peer-to-peer (P2P) lending. Puluhan tekfin itu dinilai masih perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan saat ini ada 27 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) lending yang sedang mengantre untuk mendaftar sebagai penyelenggara di meja OJK. 

Advertisement

Sebelumnya, OJK telah mengembalikan 44 dokumen perusahaan tekfin. Beberapa pertimbangannya, misalnya, ketidak lengkapan penjelasan profil pemilik saham, komisaris dan direksinya sebagai orang-orang yang menjalankan bisnisnya. 

“Ada 44 dokumen yang kami kembalikan. Alasannya, pinjaman tekfin ini bukan hanya melibatkan dana masyarakat, tetapi juga melibatkan data pribadi sehingga kami sangat berhati-hati,” katanya seusai acara Fintech Fair 2018, Jumat (13/7). 

Berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan P2P lending yang hendak mendaftar harus memiliki modal disetor senilai Rp1 miliar. 

Badan usaha yang boleh mengajukan pendaftaran di OJK harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Sementara itu, batas kepemilikan pihak asing ditetapkan maksimal 85%. Setiap perusahaan dibatasi untuk memberikan pinjaman maksimal Rp2 miliar. 

Berdasarkan catatan OJK, saat ini sudah ada 64 P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan satu perusahaan yang sudah mendapatkan izin. "Kami berharap [sosialisasi] tentang tekfin tidak berhenti di Jakarta, kalau bisa ke luar Pulau Jawa supaya masyarakat sadar bahwa selain ada lembaga pembiayaan konvensional, juga ada pendanaan daring sebagai alternatif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement