Advertisement

Duh .. Pelaku Ekraf Masih Belum Paham Pentingnya HKI

Holy Kartika Nurwigati
Sabtu, 14 Juli 2018 - 07:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Duh .. Pelaku Ekraf Masih Belum Paham Pentingnya HKI Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun melihat produk UMKM Sleman. - Harian Jogja/ Meigitaria Sanita

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pesatnya pertumbuhan industri kreatif, ternyata tidak dibarengi dengan pemahaman akan pentingnya Hak Kekayaaan Intelektual (HKI). Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mencatat dari sekian banyak pelaku ekonomi kreatif yang ada, baru 11% produk kreatif yang telah mengantongi label paten HKI. 

"Berdasarkan data statistik yang dilakukan pada 2016, baru 11 persen produk kreatif yang dilindungi HKI-nya. Sedangkan 89 persen lainnya belum dilindungi," ujar Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Bekraf Sabartua Tampubolon, belum lama ini. 

Advertisement

Sabar mengakui pemahaman pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif masih sangat rendah. Pasalnya, pendaftaran HKI untuk produk kreatif sangat penting, bukan saja untuk bisnis yang dijalankan, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kreativitas dan karya dari para pelaku ekonomi kreatif. 

"Ini jadi tantangan kami. Kami meyakini HKI merupakan jantung dari ekonomi kreatif itu sendiri. Jadi sangat mudah untuk membedakan mana produk ekonomi kreatif dan mana yang bukan, hanya dengan label HKI yang ada pada produk tersebut," kata Sabar. 

Rendahnya pemahaman akan pentingnya HKI, dinilai karena terbatasnya informasi yang diterima oleh para pelaku ekonomi kreatif. Oleh karena itu, kata Sabar, Bekraf telah mengembangkan BIIMA yakni Bekraf's IPR Info in Mobile Apps. 

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam mencari informasi, seputar pengembangan kompetensi, fasilitasi Bekraf dalam mendukung pengembangan usaha para pelaku usaha hingga informasi tentang pendaftaran HKI. 

"Melalui BIIMA ini, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai informasi untuk mengurus HKI untuk produk mereka," jelas Sabar. 

Subsektor Bekraf yang sudah banyak mendaftarkan hak patennya sebagian besar berasal dari industri komunikasi seperti bidang televisi dan radio. Sedangkan untuk subsektor fesyen, kriya dan kuliner sebagian besar masih belum mendaftarkan produknya ke dalam HKI. 

Sabar menambahkan dalam waktu dekat ini, Bekraf juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif. Upaya ini dilakukan untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif dan produknya. 

"Selain itu, kami juga tengah menyiapkan sertifikasi profesi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya saja barista, yang ternyata banyak yang sudah berkiprah hingga keluar negeri. Sayangnya, banyak yang profesinya belum tersertifikasi," ujar Sabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement