Advertisement

3 Aturan BPJS Kesehatan Baru Diminta Revisi, Setuju?

Yanita Petriella
Rabu, 15 Agustus 2018 - 23:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
3 Aturan BPJS Kesehatan Baru Diminta Revisi, Setuju? Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Setidaknya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang baru saja diterapkan dinilai merugikan masyarakat dan mencederai profesionalitas dokter. Atas alasan itu, tiga peraturan itu diminta untuk direvisi bahkan dicabut.

Ketiga aturan tersebut yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Advertisement

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar mengatakan ketiga aturan tersebut membatasi kewenangan medis dokter dan mencederai profesionalitas dunia kedokteran. "Aturan ini punya masalah serius dalam penurunan manfaat pagi pengguna dan membingungkan bagi pasien dan dokter. Aturan ini harus dicabut karena kewenangan medis ini dibatasi. Mestinya dibicarakan bersama-sama," ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, selama ini pengaturan manfaat BPJS telah diatur dalam Perpres No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga ketiga aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan. "Ini karena defisit BPJS jadi dilakukan pengurangan manfaat bukan dihilangkan," katanya.

Timbul mencontohkan Perdirjampelkes terkait dengan persalinan bayi yang membatasi kewenangan dokter apabila terjadi kondisi bayi yang menurun setelah dilahirkan namun sang ibu dalam kondisi sehat.

Dalam aturan tersebut, bayi dapat dilakukan tindakan apabila sang ibu juga memiliki kondisi yang sama. "Kalau memang bayi ini sehat tetapi beberapa jam kemudian sakit, kan harus ambil tindakan. Namun, kalau ibunya sehat ya satu kesatuan antara ibu dengan anak. Kalau dokter ini membantu bayi enggak dibayar tetapi kalau enggak nyawa bayi melayang," tuturnya.

Dia meminta agar pemerintah menaikkan iuran BPJS ketimbang mengurangi manfaat kesehatan. Kenaikan tersebut bisa dilakukan pada iuran BPJS khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp4.000 menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Dengan kenaikan iuran itu diperkirakan menambah dana BPJS senilai Rp4,4 triliun, sehingga diperkirakan ada 15 juta pengguna PBI yang bisa menambah BPJS.

Selain itu, Timbul mengusulkan agar dana talangan yang digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan senilai Rp7 triliun dari APBN. Pasalnya, defisit tiap tahun bisa terjadi senilai Rp16 triliun.

Mutu Pelayanan

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis juga menilai Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.

"Perdirjampelkes tersebut disebut tidak mengacu pada Perpres No.19/2016 tentang JKN dan juga berpotensi melanggar UU SJSN No.40/2004. Mestinya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menerangkan terbitnya ketiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan ini tidak serta merta dibuat, tetapi merupakan tindak lanjut Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir 2017 yang mengharuskan upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement