Advertisement

OJK Batalkan 5 Status Terdaftar P2P Lending, Ini Alasannya

Nindya Aldila
Senin, 20 Agustus 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK Batalkan 5 Status Terdaftar P2P Lending, Ini Alasannya Jenis perusahaan teknologi finansial berdasarkan produk dan target pasar - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga pertengahan Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan proses pendaftaran lima perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) karena melakukan sejumlah pelanggaran. Misalnya mengubah pemegang saham tanpa persetujuan OJK.

Fintech lending gagal atau tidaknya bergantung kepada siapa yang mengendalikan perusahaan itu. Kalau salah dikendalikan, maka lahirlah fintech lending yang beritikad buruk,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Kamis (16/8).

Advertisement

Tekfin yang gagal mendapatkan surat bukti terdaftar dari OJK juga disebabkan perusahaan itu tidak memenuhi aspek penilaian dari OJK. Berdasarkan penuturan Hendrikus, OJK memberlakukan penilaian dalam lima prinsip sebelum memberikan status terdaftar kepada penyelenggara P2P lending.

“Setelah kami memeriksa yang terjadi adalah direksi yang membawahi sumber daya manusia masih berasal dari warga negara asing. Lalu ada dugaan juga perusahaan melakukan bisnis model on balance sheet,” katanya.

Berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit satu orang anggota direksi dan satu orang anggota komisaris yang berpengalaman paling sedikit satu tahun di industri jasa keuangan.

Hendrikus menegaskan kendati otoritas mengedepankan prinsip pengawasan yang inovatif, bukan berarti penilaian terhadap perusahaan yang mengajukan pendaftaran dapat diberikan dengan sembarangan.

Pengaturan Sanksi

Soal komentar peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho terkait dengan draf komitmen atau surat pernyataan yang ditulis oleh penyelenggara P2P lending, OJK menyatakan tidak mengatur kebijakan di luar POJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Andry menyebutkan salah satu poin dalam draf tersebut menyatakan penyelenggara tidak mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman dengan jumlah kumulatif bersih melebihi 20% dari nilai pokok pinjaman.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan surat pernyataan penyelenggara bukan disusun oleh otoritas. Surat pernyataan tersebut merupakan inisiatif dari para penyelenggara agar mendapat kepercayaan dari regulator dan masyarakat bahwa perusahaannya berbeda dengan tekfin ilegal yang kini tengah marak.

“Komitmen ini ditulis oleh masing-masing perusahaan. Poinnya adalah apa saja yang akan mereka lakukan, misalnya soal tata cara penagihan yang manusiawi, bunga dan lainnya. Draf ini sifatnya belum final,” kata Hendrikus saat ditemui di kantornya, Kamis (16/8).

Sejauh ini, belum ada peraturan baru yang akan dikeluarkan OJK untuk mengatur P2P lending. OJK hanya mengeluarkan peraturan turunan POJK No.77/2016 dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK). Dalam POJK No.77/016, tingkat suku bunga pinjaman P2P lending disesuaikan dengan kondisi perekonomian yang berlaku. Artinya, suku bunga tekfin tidak dapat diatur secara kaku.

Di samping itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) juga telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. Dalam kode etik tersebut, tekfin dilarang melakukan predatory lending, seperti menetapkan suku bunga di luar batas kewajaran.

“Kami tidak pernah membatasi. Yang kami minta adalah komitmen dari pelaku usaha. [Dalam komitmen itu], setiap penyelenggara juga akan menyebutkan sanksi yang bisa dijatuhkan jika mereka melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Namun, bukan berarti otoritas lepas tangan. Dia mengakui SDM OJK terbatas sehingga sulit untuk mengawasi secara intensif dari waktu ke waktu. Sejauh ini, OJK terus berkomunikasi dengan asosiasi untuk memantau perkembangan isu yang terjadi di industri ini. Adapun fenomena tekfin berada di bawah pengawasan Satgas Waspada Investasi yang juga bekerja sama dengan Bareskrim.

Tak Dibatasi

Di lain kesempatan, Andry menyatakan suku bunga pinjaman fintech tidak boleh dibatasi. “Saya mengharapkan bunga dikembalikan ke mekanisme pasar. Bunga di fintech memasukan unsur risiko salah satunya karena fintech mampu memberikan pinjaman tanpa adanya jaminan. Di sisi lain kalau bunga diatur, pemodal akan ogah menaruh duitnya,”katanya, Jumat (17/8).

Menurutnya, bunga tekfin merupakan daya tawar industri yang akan memengaruhi ketertarikan konsumen. Dia berharap OJK fokus untuk menyusun regulasi yang sejalan atau komplementer dengan POJK 77.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement