Advertisement

Perpres Reformasi Agraria Segera Terbit, Apa Saja Manfaatnya untuk Warga?

Amanda Kusumawardhani
Kamis, 20 September 2018 - 19:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Perpres Reformasi Agraria Segera Terbit, Apa Saja Manfaatnya untuk Warga? Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/7)./Antara - Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam sambutannya ketika membuka Rembuk Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan reformasi agraria sudah dilakukan sejak awal pemerintahannya berjalan.

"Pagi tadi, saya cek sudah muter [Peraturan Presiden/Perpres] tetapi belum sampai meja saya. Sudah jadi, sudah muter, tetapi belum sampai meja saya. Memang buat Perpres muter-muter dulu. Saya beri waktu ke Pak Menko [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution], sepekan lagi harus selesai," katanya di Istana Negara, Kamis (20/9).

Advertisement

Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut bakal menjadi payung hukum untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mereformasi agraria, mulai dari distribusi tanah melalui pembagian sertifikat hingga pengaturan distribusi tanah di perhutanan sosial.

"Saya mulai dengan sertifikat. Di Indonesia, ada 126 juta bidang yang harus disertifikasi, tapi sampai 2015 baru 46 juta bidang yang tersertifikasi. Artinya, masih ada 80 juta bidang yang harus tersertifikasi," sebutnya.

Padahal, Jokowi mencatat sebelumnya pemerintah hanya mampu mengeluarkan 500.000-600.000 sertifikat tiap tahunnya. Jika penerbitan sertifikat bisa dipercepat, masyarakat diyakini bisa memiliki status hukum yang jelas atas tanah yang dikelolanya sehingga mengurangi konflik lahan di Indonesia. Tak hanya itu, sertifikat tersebut juga bisa membuka akses masyarakat ke perbankan atau lembaga keuangan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan sekitar lima juta sertifikat pada tahun lalu. Pada 2018, sertifikat tanah yang diterbitkan ditargetkan mencapai tujuh juta dan terus naik menjadi sembilan juta pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement