Advertisement

Perizinan Properti Rentan Praktik Suap

Newswire
Senin, 19 November 2018 - 06:10 WIB
Laila Rochmatin
Perizinan Properti Rentan Praktik Suap Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Praktisi hukum menilai posisi pengembang properti selalu dilematis, jika berhadapan dengan pemerintah daerah yang kemudian bermuara para perkara penyuapan.

Praktisi hukum Erwin Kallo mengungkapkan pengembang properti selalu berada di dalam kondisi yang sulit dalam menjalankan bisnis dan memenuhi harapan konsumen di Indonesia. Menurut dia, hal tersebut adalah salah satu pelajaran yang diambil dari kasus hukum yang menyandung megaproyek Meikarta.

Advertisement

Dia mengatakan suap dan pungli dalam pembangunan proyek properti menjadi hal yang lumrah terjadi karena perilaku birokrasi yang belum sehat. Menurutnya ada oknum birokrat yang mengarahkan dan menciptakan kondisi hingga suap dan pungli menjadi kewajaran.

“Tidak ada proyek properti di Indonesia yang tidak pakai suap atau pungli, karena rentang perizinannya itu terlalu panjang dan terlalu banyak. Satu proyek properti di Indonesia tidak berhubungan hanya dua instansi, yaitu Kementerian Luar Negeri dan TNI, di luar itu semua berurusan,” ujarnya, Minggu (18/11/2018).

Dikatakan dia, dalam masalah suap dan pungli di sektor properti ini, ada pengembang yang memang terpaksa harus membayar karena kalau tidak dibayar, maka tidak jalan. Ada juga pengembang yang memang bersalah, sehingga mereka bayar supaya izinnya mulus.

“Suap itu bukan berarti ada masalah. Tidak ada masalah pun harus suap. Di Indonesia ini benar pun pakai ongkos. Bayar itu untuk percepatan, karena bisnis itu masalah waktu,” tambah Erwin.

Penundaan Proyek
Erwin menjelaskan penundaan suatu proyek, karena perizinan akan menimbulkan biaya yang sangat besar terhadap proyek tersebut. Dia mencontohkan salah satunya biaya overhead yang akan membengkak jika terjadi penundaan proyek.

Perilaku suap, katanya, tak terlepas dari rumit dan banyaknya perizinan yang mesti diurus oleh pengembang, mulai dari pembebasan lahan, sertifikasi tanah, sampai izin mendirikan bangunan (IMB) pun para pengembang sudah dikenakan pungli.

"Kalau Anda tidak mau menjalankan itu, ya tidak bakal jalan proyeknya. Anda mau urus IMB, bayar, dan mana ada yang tak bayar di Republik ini. Ada ketidakikhlasan dari aparat birokrasi itu untuk mempermudah tanpa mereka mendapatkan sesuatu," pungkasnya.

Di lain kesempatan, praktisi hukum Eddy Marek menegaskan bahwa suap dan pungli yang terjadi dalam kasus properti adalah terkait masalah mentalitas. Sepanjang mentalitas belum berubah, artinya masih bekerja setengah hati, atau bekerja karena ingin mendapat imbalan tertentu di luar gaji resmi, tentunya masalah-masalah seperti perizinan yang terhambat akan terus terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement