Advertisement
Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kadus di Bantul Pilih Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Oknum kepala dusun di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan yang tersangkut kasus pencabulan resmi mengundurkan diri. Surat pengunduran diri yang bersangkutan telah diterima Pemerintah Desa Poncosari pada Jumat (25/5/2018) pagi.
Kepala Desa Poncosari Supriyanto membenarkan adanya surat pengunduran diri dari DH, kepala dusun yang tersangkut masalah pencabulan. Menurut dia, surat ini dibuat tanpa paksaan karena yang bersangkutan sudah berniat mengundurkan diri saat kasus mulai mencuat.
Advertisement
“Waktu menjenguk beberapa hari lalu, dia [tersangka] sudah mau mengundurukan diri dan itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri pada Jumat pagi [kemarin],” kata Supri saat ditemui di rumahnya di Dusun Godekan, Poncosari, Jumat kemarin.
Dia menjelaskan, pasca masuknya surat pengunduran diri, pihak desa akan menindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan Srandakan. Selanjutnya, surat tersebut akan dijadikan dasar untuk memberhentikan DH secara tetap.
“Nanti akan kami buatkan Surat Keputusan pemberhentian dan langsung akan menunjuk pejabat sementara kadus untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh DH,” ujarnya.
Menurut Supri, pemdes belum bisa melakukan pengisian secara tetap dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya dikarenkaan pemdes akan fokus untuk pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa yang berlangsung pada Oktober mendatang. “Kemungkinan pengisian baru terlaksana setelah pelaksanaan pemilihan lurah. Jadi untuk sementara diangkat Pj,” katanya.
Disingung mengenai masalah hukum yang menimpa DH, Supri mengaku tidak mau ikut campur karena masalah tersebut adalah urusan pribadi. “Kalau itu saya tidak mau berkomentar. Yang jelas, kami hanya mengurusi agar jalannya pemerintahan desa tidak terganggu dengan masalah tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum kadus di Desa Poncosari ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak berusia sembilan tahun. Tersangka DH Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Srandakan untuk pemeriksaan lanjutan.
Panit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Agus Dwi S mengatakan, kasus pencabulan ini bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. “Laporan kami terima pada 2 Mei lalu dan sekarang status DH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2018).
Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali dan terjadi di akhir 2017 hingga ahir April lalu. Adapun lokasi pencabulan terjadi di tiga tempat berbeda, yakni di kebun buah, tambak udang dan di rumah milik pelaku.
“Pelaku merupakan teman dekat dari orang tua korban dan juga menjabat sebagai kepala dusun di Desa Poncosari,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, peristiwa pencabulan terungkap saat korban kesakitan saat buang air kecil saat dimandikan oleh sang ibu. Mendapati keluhan ini, orang tua korban curiga dan menanyai korban. “Dia [korban] kemudian mengaku saat diajak jalan-jalan pelaku menerima perlakuan yang tidak senonoh,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
Advertisement
Advertisement