Advertisement

Anggota Dewan Gunungkidul Ini Dicoret dari Daftar Caleg 2019

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 21 Juni 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Anggota Dewan Gunungkidul Ini Dicoret dari Daftar Caleg 2019 Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Anggota DPRD Gunungkidul Fraksi PAN, Sarmidi resmi dicoret partainya dari bursa pencalegan dalam Pemilu 2019. Hal ini imbas dari sikap Sarmidi yang menolak keputusan pergantian antar waktu (PAW) DPD PAN.

DPD PAN sendiri telah menentukan 45 bakal calon legislatif yang akan diusung dalam Pemilu 2019 mendatang. “Tidak ada nama Pak Sarmidi, karena memang sudah tidak akan kami calonkan,” ungkap Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, Kamis (21/6/2018).

Advertisement

Sarmidi juga terancam dikeluarkan dari partai berlambang matahari tersebut jika ketahuan berlabuh ke partai lain. "Jika nantinya terdapat nama Sarmidi di Daftar Caleg Sementara (DCS) yang didaftarkan partai lain, kami akan segera mengambil sikap tegas termasuk pemecatan dari PAN," ujar Anwarudin.

DPD PAN rencananya akan mengawasi pendaftaran DCS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yang dilaksanakan Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk melihat perkembangan manuver politik Sarmidi.

Anwarudin menjelaskan selain penolakan terhadap keputusan PAW, tindakan Sarmidi yang menggugat DPD PAN ke PN Wonosari juga menjadi alasan pencoretan tersebut.

Ihwal perkembangan sidang gugatan Sarmidi terhadal DPD PAN, Anwarudin mengatakan sudah tidak ada proses mediasi. Adapun pada Kamis ini pihaknya mengikuti proses sidang lanjutan beragendakan pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat.

Ketua DPD PAN Gunungkidul Arif Setiadi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut proses PAW akan diselesaikan pasca munculnya keputusan hukum dari pengadilan.

Kendati demikian DPD PAN tetap memproses pemberian surat peringatan kepada Sarmidi yang sudah masuk ke tahapan SP 2.

Arif berharap Sarmidi mau memerima dan menghargai kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu Sarmidi juga diminta mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD Gunungkidul pada Agustus 2018 mendatang.

Fraksi PAN sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada Sarmidi. Saat ini Sarmidi tak lagi dilibatkan dalam segala macam koordinasi fraksi di DPRD Gunungkidul.

Tanpa adanya Sarmidi, Arif menyatakan tidak berpengaruh dalam kesiapan PAN menghadapi Pemilu 2019. Dia bahkan optimis bisa mencapai target kemenangan dalam Pemilu kali ini.

Kekuatan PAN Gunungkidul saat ini ada di dua Dapil yaitu Dapil II dan V. “Untuk dapil II kita tagetkan 3 kursi sedangkan Dapil V kita yakin bisa dapat 2 kursi sedikitnya,” tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Sarmidi belum memberi tanggapan. Harianjogja.com juga telah mencoba beberapa kali untuk berkomunikasi dengannya, tapi tidak membuahkan hasil.

Merujuk pada pemberitaan Harianjogja.com sebelumnya, Sarmidi mengaku siap dengan risiko yang ada. Hanya saja lanjut Sarmidi yang digarisbawahi adalah langkah yang dilakukannya bukanlah bentuk pengkhianatan dan perlawanan. "Kalau keliru ya diluruskan, saya masih kader PAN yang siap membesarkan partai, harapan saya masih bisa menjadi caleg PAN di Pemilu mendatang, " ujarnya saat itu.

Ihwal gugatan yang dilayangkan kepada DPD PAN Gunungkidul, Kuasa hukum Sarmidi, Suraji Notosuwarno menyatakan gugatan itu terpaksa dilayangkan lantaran pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh DPD PAN Gunungkidul hingga kemudian menetapkan proses PAW terhadap Sarmidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement