Advertisement
Wah, Anak Kontraktor di Bantul Mendaftar Sekolah Jalur SKTM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Menurut hasil evaluasi Sekretaris Bersama Pos Pengaduan PPDB 2018 yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Forum Pemantau Independen (Forpi), terdapat aduan pelanggaran SKTM di Kabupaten Bantul.
Pasalnya ada calon siswa SMA yang merupakan anak kontraktor vendor langganan pemerintah yang diterima di sekolah favorit. Selain itu permasalahan kuota SKTM juga masih ditemukan.
Advertisement
Koordinator Divisi Pengaduan Forpri Bantul, Abu Sabikhis, mengatakan tidak bisa menyebutkan nama sekolah yang menerima calon siswa yang disinyalir melanggar syarat SKTM tersebut. Pasalnya belum ada verifikasi lebih lanjut. "Yang jelas dia adalah anak kontraktor yang sudah berkali-kali jadi vendor pemerintah, ini patut diselidiki lagi," kata Abu.
Sementara itu disisi lain, beberapa sekolah di Bantul dipenuhi dengan pendaftar jalur SKTM. Abu mengatakan pendaftar jalur SKTM mencapai hampir 70%. Persepsi awal masyarakat, pendaftar SKTM akan unggul daripada pendaftar reguler. Namun aplikasinya berbeda.
"Mereka harus bersaing dengan sesama pendaftar SKTM kan, akibatnya pendaftar SKTM yang nilainya bagus, terpental dan non SKTM yang nilainya rendah malah keterima," kata Abu.
Abu mengatakan saat ini banyak keluhan dari pemegang SKTM mengenai persoalan apabila anak mereka harus bersekolah di sekolah swasta. Padahal biaya sekolah swasta akan memberatkan mereka selama tiga tahun ke depan. "Kami akan melakukan verifikasi faktual tentang persoalan SKTM ini," kata Abu.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengatakan terkait dengan dugaan penemuan pelanggaran SKTM di Bantul, akan dilakukan verifikasi ulang apabila terbukti maladministrasi.
"Mekanismenya di Permen 14/2018, dimulai dari koordinasi sekolah, dengan Disdikpora DIY. Nanti justifikasinya mau septerti apa? kalau memang nyata terjadi maladministrasi, ya akan ditindak," kata Didik.
Mengenai persoalan kuota SKTM, Didik mengatakan kuota sekolah negeri di DIY sekitar 27.000. Namun yang mengikuti ujian mencapai 51.000. Maka permasalahan saat ini adalah bagaimana pemegang SKTM yang terpental dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta mendapat solusi.
"Alternatifnya mitra pemerintah sekolah swasta. Swasta kan menerima BOS dan BOSDA, harapan kita kalau pemegang SKTM benar-benar itu tidak dipungut biaya. Semua sekolah swasta menerima space dana BOS berapa besarnya akan tetap diawasi, pertangungjawabannya gimana juga diawasi, kalau ada siswa miskin ya idealnya tidak ditarik [biaya]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement