Advertisement
Pilkades di Desa Bendungan, Wates, Diharapkan Bebas Politik Uang
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bendungan, Kecamatan Wates, berharap pesta demokrasi di tingkat desa yang bakal digelar bersih dari politik uang.
Salah seorang peserta Pilkades Desa Bendungan, Weko Yudistianto, menuturkan dia maju mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa karena ingin membawa perubahan di desanya. Ia berharap dalam tahapan dan pelaksanaan pilkades tidak ada politik uang dan diskriminasi, karena politik uang tidak memberikan pelajaran kepada masyarakat.
Advertisement
"Meskipun masih ada masyarakat yang seperti itu [menjalankan politik uang], mudah-mudahan melalui pilkades di Bendungan, masyarakat terbiasa tanpa politik uang," kata Weko saat ditemui di hari terakhir pendaftaran peserta pilkades di Balai Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Selasa (31/7/2018).
Weko yang masih tercatat sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) memilih mendaftar di hari terakhir pendaftaran karena izin dari Bupati Kulonprogo baru diproses dan keluar pada Senin (30/7/2018), bersamaan dengan izin lima orang ASN lainnya yang juga mendaftar sebagai calon kepala desa.
Calon petahana, Mujiyo, mengatakan total ada empat orang yang mencalonkan diri untuk bersaing di kancah pertarungan pilkades di Desa Bendungan. Mujiyo mengaku senang karena memberikan indikasi yang bagus bagi pelaksanaan pilkades di Bendungan. Mneurutnya, dengan banyaknya calon, tahapan bisa berlangsung lebih efisien dan menghemat waktu dan tenaga panitia. Sebagai peserta petahana, ia tidak memiliki emosi atau ambisi yang tinggi dan menyerahkan keputusan akhir kepada masyarakat. Ia berharap pilkades di Desa Bandungan berlangsung aman, tertib, terkendali. "Saya legowo kalau saya tidak jadi [lagi]," ujarnya.
Ketua Panitia Pilkades Bendungan, Marsudi, mengatakan proses pendaftaran berjalan baik dan lancar. Hingga hari terakhir pendaftaran, ada empat calon yang mendaftar. Keempat pendaftar tersebut yakni Yulianto dan Pamuji Raharjo yang mendaftar pada Senin (30/7/2018), serta Weko Yudistianto dan Mujiyo (petahana) yang mendaftar di hari terakhir, Selasa. Setelah tahap pendaftaran selesai, panitia selanjutnya melakukan pengecekan ulang berkas para calon. Bila ada kekurangan persyaratan, peserta diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.
Tahapan berikutnya panitia akan menggelar uji publik pada 20-26 September 2018. Selanjutnya panitia bakal mengajukan calon yang telah lolos tahap verifikasi, ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai calon yang berhak dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement