Advertisement
Hibah Persiba, Pemkab Menolak Kembalikan Dana Idham Samawi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul berkukuh tidak ingin mengembalikan dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar yang diminta mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bantul dalam sidang lanjutan gugatan dana Hibah Persiba di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (20/8/2018).
Pemkab beralasan dana itu sah milik Pemkab Bantul. "Menolak permohonan penarikan kembali dana hibah karena setoran tersebut sebagai pengembalian hibah Koni Bantul," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, di hadapan Majelis Hakim PN Bantul.
Advertisement
Suparman mengatakan pengembalian dana hibah yang dilakukan Idham Samawi pada 6 Maret 2014 bukan tanpa sebab. Karena menurut dia, Idham secara sadar mengembalikan dana itu ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 18 Juli 2013.
Idham kemudian mengembalikan dana Rp12,5 miliar ke kas daerah. Dana tersebut di antaranya sebesar Rp817,9 juta adalah pengembalian dari terdakwa-sekarang terpidana-Dahono dan Maryani. Idham mengembalikan dana tersebut setelah ada kelebihan pembarayan hibah Persiba Rp817,9 juta.
Menurut Suparman, penghentian penyidikan kasus terhadap Idham dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi DIY tidak dapat disimpulkan proses pencairan dana hibah Persiba Bantul sah secara hukum. Nyatanya dua orang menjadi tersangka bahkan sudah menjadi terpidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Tidak adanya kerugian negara dikarenakan adanya pengembalian oleh penggugat [Idham Samawi] ke Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul," kata Suparman.
Terkecuali, kata Suparman, pengembalian dana itu dilakukan oleh Idham kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, mungkin tepat dana itu dikembalikan kembali pada Idham setelah keluarnya SP3.
Saat ini dana Rp11,6 miliar itu masih tersimpan di kas daerah Bantul sejak 2016 dan masuk pada pos anggaran tak terduga. Pemkab sengaja memasukkan anggaran tersebut di pos anggaran tidak terduga sebagai bentuk kehati-hatian. Dana tersebut tiap tahun menjadi catatan BPK RI. Dana tersebut bisa dikembalikan sepanjang dasar hukumnya kuat dan sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Suparman meminta Majelis Hakim PN Bantul menolak gugatan Idham Samawi dan menetapkan dana Rp11,6 miliar berikut bunganya sebesar Rp2,9 miliar adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Bantul sampai adanya kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Idham Samawi Edy Wijaya Karokaro menilai heran dengan jawaban kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bantul karena bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Bantul Suharsono sebelumnya. "Ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Bantul selama ini yang disampaikan ke media maupun ke kami," kata Edy.
Sebelumnya, Suharsono dalam beberapa kesempatan mengaku tidak akan kukuh mempertahankan uang Rp11,6 miliar. Jika ada dasar hukum yang kuat pihaknya akan mengembalikan. Apa pun putusan PN Bantul nanti dalam perkara tersebut, Suharsono tidak akan mengajukan banding.
Namun, jika PN Bantul memenangkan Pemerintah Kabupaten Bantul, Suharsono berencana menggunakan dana tersebut untuk memperbaiki Stadion Sultan Agung Bantul dan membuat kolam renang untuk masyarakat.
Sidang gugatan perdata perkara dana hibah Persiba Bantul ini akan dilanjutkan pada Senin, pekan depan. Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono meminta kedua pihak baik penggugat maupun tergugat untuk hadir tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
- Panitia Pastikan Pemilihan Rektor UNS Solo Tidak Kisruh Seperti Sebelumnya
- Walah! Iran vs Israel Belum Kelar, Korea Utara Malah Uji Coba Rudal Super Besar
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement