Advertisement
Ekspansi Kelapa Sawit Harus Ditangani Serius
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Fakultas Kehutanan (FK), UGM menilai ekspansi atau perluasan kebun kelapa sawit di Indonesia perlu menjadi perhatian serius. Ekspansi tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya permintaan produk olahan kelapa sawit di pasar global. Namun di sisi lain ekspansi tersebut menimbulkan dampak yang kompleks pada negara produsen.
Kompleksitas permasalahan terkait tanaman sawit ini mengakibatkan upaya pencarian solusi perlu melibatkan multisektor dan multi-stakeholder. Setiap aktor yang yang terlibat dalam rantai produksi kelapa sawit termasuk para konsumen global seharusnya turut bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari produksi kelapa sawit di Indonesia, dan mereka juga harus turut berkontribusi dalam pencarian solusi bagi permasalahan yang ditimbulkan.
Advertisement
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Budiadi menyampaikan isu sawit penting bagi kehutanan, karena selama ini yang jadi masalah bisnis kelapa sawit tersebut di kawasan perhutanan. Dengan permintaan yang meningkat, sesuai hukum ekonomi harga jual pun semakin meningkat. Petani mulai berekspansi perluasan kebun kelapa sawit.
“Perluasan itu sebagian mengarah pembukaan lahan baru yang merupakan kawasan kehutanan,” ujar Budiadi, Jumat (19/10/2018).
Sebenarnya kawasan kehutanan tersebut harus tetap dipertahankan agar tidak diperuntukan ke yang lain. Ekspansi dikhawatirkan mengancam fungsi hutan lebih umum.
Menurut dia, kontrol terhadap kawasan hutan saat ini belum maksimal. Banyak areal tertentu dikonversi ilegal oleh masyarakat atau perusahaan untuk keperluan lain termasuk perkebunan kelapa sawit. Menurut data yang ada sekitar 2,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia berstatus ilegal. Sekitar 35% dikelola perorangan dan sisanya perusahaan.
“Secara lebih tegas ekspansi kelapa sawit dalam kawasan hutan itu kegiatan yang ilegal, bahkan ada yang menyebut ekstra ilegal, seperti ada pembiaran-pembiaran. Permasalahan lain tumpang tindihnya perizinan,” ujarnya.
Fakultas berharap kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan satu persatu masalah kehutanan, tidak hanya masalah sawit, namun juga tambang dan masalah lain. Meski begitu akademisi mengapresiasi beberapa langkah yang diambil pemerintah seperti mengeluarkan Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian perluasan tanah dalam kawasan hutan.
Pakar analisis sistem pengelolaan sumber daya hutan FK UGM, Ari Susanti mengungkapkan ada tiga hal yang diusulkan kepada pemerintah untuk mendukung penyelesaian konflik kebun sawit dalam kawasan hutan. “Aspek pengelolaan, kelembagaan, dan kebijakan,” ujar dia.
Ia menuturkan masalah sawit ini menimbulkan dampak baik ekologis pada habitat satwa liar. Dampak secara sosiologis yang rentan muncul konflik di dalam masyarakat.
Ketua Tim peneliti sawit FK UGM Hero Marhenato mengungkapkan kajian tentang kelapa sawit menekankan kepada pengelolaannya yang lebih proporsional. Langkah yang diambil pemerintah dengan Inpres No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit cukup baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement