Advertisement

Sultan Pastikan DIY Siap Tanggung Beban Anggaran Honorer Jadi P3K

Sunartono
Rabu, 05 Desember 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Pastikan DIY Siap Tanggung Beban Anggaran Honorer Jadi P3K Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak mempermasalahkan pembebanan anggaran kepada daerah terkait pengangkatan honorer Kategori 2 (K2) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai tindak lanjut PP No.49/2018 tentang manajemen P3K.

Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan PP No.49/2018 sebagai solusi tuntutan honorer K2 yang ingin meningkatkan kesejahteraan mereka.

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan proses pengangkatan pegawai honorer dengan perjanjian kerja telah dilakukan Pemda DIY untuk mencukupi kebutuhan kepegawaian seiring adanya moratorium CPNS beberapa tahun terakhir. Sehingga HB X tidak mempersoalkan adanya PP soal pengangkatan honorer K2 menjadi P3K, termasuk penganggaran yang mungkin nanti dibebankan kepada daerah.

"Iya memang dibebankan ke daerah, enggak ada masalah, selama ini kan juga kita bayar," ucap Sultan di Kepatihan, Selasa (4/12/2018).

HB X menambahkan jumlah honorer K2 yang akan diangkat melalui P3K teknisnya ada dinas terkait. Tetapi terkait penganggaran, jika wilayah kerja di kabupaten/kota tentu akan menjadi kewenangan kabupaten/kota soal penggajian.

"Lha kita selama lima tahun nggak boleh ngangkat pegawai [PNS] kan [merekrut] honorer, sudah. [Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja] Itu kan sudah dilaksanakan," kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement