Advertisement

Soal UMK 2019, Disnakertrans Gunungkidul Belum Terima Aduan Keberatan

David Kurniawan
Sabtu, 15 Desember 2018 - 07:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Soal UMK 2019, Disnakertrans Gunungkidul Belum Terima Aduan Keberatan Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul belum menerima pengaduan berkaitan dengan penetapan UMK 2018. Guna memastikan upah diberikan sesuai ketentuan di tahun depan, selain upaya pemantauan juga dilakukan sosialisasi terkait dengan pembayaran UMK kepada pengusaha maupun pekerja.

Kepala Disnakertrans Gunungkidul Purnamajaya mengatakan, hingga sekarang tidak ada laporan terkait dengan upaya penangguhan UMK 2019 oleh pengusaha. Menurut dia, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada pengusaha yang ingin meminta penangguhan atau keberatan.

Advertisement

“Silahkan lapor karena itu sebagai bahan kami untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Purnama, Jumat (14/12/2018).

Dia pun berharap kepada pengusaha, khususnya di sektor formal dapat memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Guna memastikan upah sesuai dengan aturan, pemkab akan melakukan pemantauan di lapangan.

“Ya akan kita lihat, apalagi ada kewajiban perusahan membuat laporan terkait dengan jumlah pekerja dan di sana juga tercantum nominal gaji yang diberikan,” ungkapnya.

Purnama menambahkan, selain upaya pemantauan, juga dilakukan sosialisasi terkait dengan penetapan UMK 2019 kepada pengusaha maupun pekerja. Harapannya dengan sosialisasi ini, maka tidak ada sengketa kerja di Gunungkidul.

“Sosialisasi ini penting sehingga pekerja tahu hak dan kewajibannya seperti apa. Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha,” ungkapnya.

Diakuinya, berdasarkan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja tak lagi ditangani pemkab karena berpindah ke Pemerintah Provinsi. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi masalah karena yang terpenting ada komunikasi dan koordinasi yang baik dengan provinsi. “Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY,” katanya.

UMK Gunungkidul 2019 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebesar Rp1.571.000. Jumlah tersebut meningkat sebesar 8,03% dengan nilai upah yang berlaku di tahun ini.

Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan nominal upah yang ditetapkan. Namun, ia meminta agar penetapan tersebut benar-benar dilaksanakan dan bukan hanya sebatas aturan di atas kertas.

“Intinya kami meminta upah tersebut bisa dipenuhi sehingga bukan sebatas formalitas saja,” ungkapnya.

Menurut dia, hingga saat ini penetapan upah di Gunungkidul belum sepenuhnya sesuai dengan UMK. Untuk pengusaha skala menengah ke atas, upah yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, sambung dia, untuk pengusaha menengah ke bawah, maka upah yang diberikan masih banyak yang di bawah ketentuan.

“Kalau yang pengusaha kecil, masih bisa dimaklumi sehingga kami hanya meminta agar tetap ada kenaikan. Tapi, untuk pengusaha besar, saya nyatakan dengan tegas upah yang diberikan harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement