Advertisement

Hakim Sebut Setya Novanto Terima Uang USD7,3 Juta dan Jam Tangan Mewah

Newswire
Selasa, 24 April 2018 - 14:41 WIB
Kusnul Isti Qomah
Hakim Sebut Setya Novanto Terima Uang USD7,3 Juta dan Jam Tangan Mewah Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah menerima uang sebanyak USD7,3 juta.

Hakim juga menyebutkan, Setnov menerima sebuah jam tangan mewah merk Richard Mille seri RM 011 seharga US$135 ribu dalam kasus e-KTP.

Advertisement

Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin memaparkan, bahwa pemberian uang itu adalah untuk jatah atau fee bagi pekerja proyek e-KTP yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, kepada Setnov dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014.

"Made Oka Masagung telah menerima transfer sejumlah US$3,8 juta, dengan rincian menerima melalui rekening atas nama OEM Investment Plt Ltd sejumlah US$1,8 juta dan melalui Rekening Delta Energy Plt Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah US$2juta," ujar Hakim Ansyori dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Kemudian, Hakim Ansyori juga mengungkap bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah menerima jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari Direktur Biomorf Lone LLC, (Alm) Johannes Marliem melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tetapi, kata Hakim Ansyori, jam pemberian itu dikembalikan oleh Setnov kepada Andi Narogong. Namun, hal itu, menurut Hakim lantaran adanya informasi bahwa KPK mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Pemberian tersebut karena jasanya [Setya Novanto] yang telah memperlancar proses penganggaran e-KTP. Pemberian jam itu telah dikembalikan terdakwa Setya Novanto karena ribut-ribut KTP elektronik yang sudah disidik KPK," ucap Hakim Ansyori.

Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Setnov juga telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Adapun beberapa nama yang disebut Majelis Hakim menerima uang dari Setnov, mulai dari proses penggangaran, pengadaan dan pengerjaan proyek e-KTP, antara lain:

1. Mantan pejabat Kemendagri, Irman sebesar Rp2,37 miliar, US$877,7 ribu, dan 6 ribu Dollar Singapura.

2. Mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto sebesar US$3.47 ribu

3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar US$2,5 juta dan Rp1,18 miliar.

4. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp50 juta.

5. Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu dan Rp22,5 juta.

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$40 ribu dan Rp25 juta.

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp10 juta.

8. Pengusaha (Alm) Johannes Marliem sebesar US$14,8 juta dan Rp25,2 miliar.

9. Eks Politikus Hanura, Miryam S. Haryani sebesar US$1,2 juta.

9. Politikus Golkar, Markus Nari sebesar US$400 ribu.

10. Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin sebesar US$100 ribu.

11. Politikus M. Jafar Hafsah sebesar US$100 ribu.

12. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

13. Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp10 juta.

14. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta.

15. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp60 juta.

16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar.

17. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.

18. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.

19. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar US$800 ribu

20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp137,9 miliar.

21. Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.

22. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar.

23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148,8 miliar.

24. PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar.

25. PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar.

26. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement