Advertisement

Pemerintah Taiwan Cuek Warganya Dijatuhi Vonis Mati di Indonesia

MG Noviarizal Fernandez
Kamis, 26 April 2018 - 22:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Pemerintah Taiwan Cuek Warganya Dijatuhi Vonis Mati di Indonesia Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Para terdakwa penyelundup sabu asal Taiwan tidak mendapatkan perhatian yang maksimal dari pemerintah negara pulau tersebut.

Juan Hutabarat dari tim penasihat hukumterdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li mengatakan pihaknya telah berkunjung ke perwakilan Taiwan di Indonesia. Akan tetapi, tidak ada perhatian yang diberikan secara khusus terhadap para terdakwa.

Advertisement

 “Artinya kami tetap melakukan upaya maksimal untuk membantu para terdakwa walaupun dari perwakilan pemerintah mereka tidak menerima respon yang maksimal bagi warganya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WN Taiwan tersebut yang anggota sindikat penyelundup sabu seberat hampir 1 ton.

 Menurut hakim, perbuata para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional. Selain itu, perbuatan tersebut juga merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.

“Menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bersalah karena terlibat permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujarnya majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada Maret silam meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.

 Penyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017 ketika Polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.

Tiga hari selepas itu, Polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement