Advertisement
Pengabdian Hakim Agung Artidjo selama 18 Tahun, Tangani 19.708 Kasus, Soeharto Paling Dikenang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purna tugas sejak, Selasa (22/5/2018), setelah mengabdi selama 18 tahun.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, setiap Hakim Agung diberhentikan secara hormat ketika umurnya genap 70 tahun.
Advertisement
Artidjo telah mengabdi menjadi Hakim Agung sejak tahun 2000. Terhitung selama 18 tahun dirinya telah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas.
Artidjo mengatakan dalam rentan waktu tersebut telah meluangkan waktu untuk mengabdi kepada Mahkamah Agung khususnya dalam penegakan hukum. Artidjo berharap Mahkamah Agung berhak menata masa depan yang lebih baik setelah dirinya pensiun.
"Dengan indikator-indikator perbaikan yang selama ini dilakukan sejak tahun 2000. Saya harap Mahkamah Agung menjadi rumah keadilan dan jadi kebanggan bagi Bangsa dan Negara sebagai lembaga penegakan hukum," kata Artidjo di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Artidjo juga berharap masalah korupsi di Indonesia dapat ditanggulangi dan tidak jadi wabah yang meluas. Dirinya menambahkan masalah korupsi harus di tangani lebih baik ke depannya.
"Permasalahan korupsi harus selesai," tambahnya.
Artidjo mengatakan ke depannya Hakim Agung yang baru lebih baik dari dirinya. Terutama perihal ketekunan dalam menangani sebuah perkara.
"Saya pengganti saya lebih baik dari saya, juga soal pendistribusian perkara," tutur Artidjo.
Dari belasan ribu berkas perkara itu, ada satu yang terus diingat di kepala sang mantan hakim agung tersebut.
Ia menyebut kasus mantan Presiden kedua Soeharto adalah kasus yang paling diingat. Pada tahun 2000 Artidjo terpilih sebagai hakim anggota bersama Ketua Majelis, Syafiuddin Kartasasmita untuk menangani perkara Presiden Soeharto kala itu. Saat itu, kata Artidjo masyarakat menyambut baik kelanjutan perkara Soeharto.
"Waktu itu dianukan, karena supaya berkas dikembalikan tapi keputusan di majelis, Soeharto harus tetap diadili sampai sembuh dengan biaya negara. Jadi ada alasan argumentasi yuridisnya," kenang Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Ada juga beberapa perkara hukum lain yang masih dikenang oleh Artidjo hingga saat ini. Salah satunya adalah gugatan pembubaran Partai Golkar. Menurut dia, perkara pembubaran Partai Golkar adalah kasus kecil.
"Masalah Presiden Soeharto saja saya adili, apalagi presiden partai. Tidak ada masalah bagi saya, tidak ada kendala apa pun. Jadi selama saya tangani perkara Soeharto, perkara lain kecil aja buat saya," imbuh Artidjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement