Advertisement

MUI Akan Terbitkan Sertifikat untuk Mubaligh

Newswire
Jum'at, 25 Mei 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
MUI Akan Terbitkan Sertifikat untuk Mubaligh ilustrasi. - Reuters/Ina Fassbender

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan sertifikat untuk mubaligh atau ulama di Indonesia.

Ketua Bidang Seni Budaya Islam MUI, KH. Sodiqum mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan daftar mubalig atau ulama tidak hanya terbatas 200 nama saja. Namun masih akan terus bertambah. MUI pun meminta agar masalah daftar mubalig tidak dibesar-besarkan.

Advertisement

Sodiqum mengaku sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan MUI terkait daftar nama-nama ulama itu.

Menurut Sodiqum, hal ini disambut baik oleh Ketua Umum MUI, KH Ma'aruf Amin. Yakni untuk menyinkronisasikan atau membangun sinergisitas antara MUI dan Kemenag.

"Tujuannya tidak lain agar tidak terjadi kegaduhan tidak membesar-besarkan masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan," ujar
Sodiqum kepada Suara.com di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Ia menjelaskan, sebenarnya 200 daftar nama ulama tersebut masih dalam Daftar Mubalig Sementara (DMS).

"Jadi belum baku, belum mati sejumlah 200 mubalig ini. Ini masih sangat terbuka untuk ormas-ormas yang memang nanti ini akan dimasukan dari takmir masjid," katanya.

Dari keterangan Kemenag, kata dia, ada beberapa nama sudah masuk daftar. Yakni beberapa takmir masjid maupun dari sejumlah ormas Islam.

Lantas bagaimana dengan nama-nama mubalig kondang yang tidak masuk daftar? Sodiqum mengatakan, nama-nama mubalig terkenal itu sudah sudah ditanyakan ke Kemenag. MUI pun menyarankan agar daftar itu dibuka dan ditambah.

Setelah daftar mubalig ditambah dan menjadi Daftar Mubalig Tetap (DMT). Selanjutnya akan diserahkan kepada MUI.

"DMT diserahkan kepada MUI untuk istilahnya bersertifikat atau diberikan setifikat," lanjut Sodiqum.

Syarat Ulama Bersertifikat

Lebih lanjut Sodiqum mengatakan, Ada tiga syarat bagi mubalig bersertifikat. Yakni mubalig memiliki kompetensi, mempunyai keilmuan yang nantinya bisa memberikan pencerahan, penambah keilmuan, wawasan, keluasan kepada khalayak dan kepada publik.

"Dalam dunia dakwah itu kepada mad'u-nya atau mustami'-nya. Jadi kepada publik kepada khalayak ini tidak tersesatkan, tidak terprofokasi, tidak dipanas-panasi. Tidak dikompori dan apa pun istilah semacamnya," Sodiqum menjelaskan.

Kemudian yang kedua, tidak ada catatan merah. Artinya, memang dalam aktifitas dakwahnya mubalig bersangkutan tidak menimbulkan masalah atau kebencian kepada bangsa dan Negara.

"Kemudian yang terakhir, mubalig yang nantimya akan bersertifikat adalah mereka yang mau. Jadi yang mau, itu yang dikasih," imbuh Sodiqum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement