Advertisement

Meski Bersatus Saksi KPK, Bupati Temanggung Terpilih Akan Tetap Dilantik

Newswire
Minggu, 15 Juli 2018 - 18:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Meski Bersatus Saksi KPK, Bupati Temanggung Terpilih Akan Tetap Dilantik Komisi Pemilihan Umum - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melantik Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, meskipun yang bersangkutan berstatus saksi dan sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang menjerat istrinya, Eni Maulani Saragih.

"Yang bersangkutan tetap akan ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo saat dikonfirmasi di Semarang, Minggu (15/7/2018).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada Pasal 164 UU No.10/2016 dijelaskan, kepala daerah terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana pada saat pelantikan, tetap akan dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

"Tetap akan dilantik, apalagi yang bersangkutan hanya berstatus saksi dalam kasus korupsi," ujarnya.

Pada Pilkada Kabupaten Temanggung 2018, pasangan Calon Bupati M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo yang didukung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional, dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih karena meraih suara terbanyak.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) sore, dan diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham karena diduga menerima sejumlah uang terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau.

Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq yang merupakan suami tersangka Eni Maulani Saragih sempat diamankan serta diperiksa penyidik KPK dengan status saksi terkait perkara tersebut, namun kemudian diperbolehkan pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement