Advertisement

Dua Tersangka Suap DPRD Sumatra Utara Dipanggil KPK

Newswire
Senin, 16 Juli 2018 - 11:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dua Tersangka Suap DPRD Sumatra Utara Dipanggil KPK Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dua tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 antara lain Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP dan BPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Advertisement

Selain itu, kata Febri, tiga tersangka yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada Jumat (13/7/2018), direncanakan penjadwalan ulang untuk dipanggil pada pekan ini.

Tiga tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing DTM Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE). "Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang," ucap Febri.

Lima tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement