Advertisement

Pemerintah Akan Seleksi Guru Honorer Lewat Skema Khusus

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh, Sunartono, & Fahmi Ahmad Burhan
Sabtu, 22 September 2018 - 10:25 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Akan Seleksi Guru Honorer Lewat Skema Khusus Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ratusan ribu tenaga honorer akan diseleksi ulang. Pemerintah sedang menyusun skema agar mereka bisa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS)

Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menghalangi banyak guru dan pegawai honorer melamar lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Musababnya, beleid itu mewajibkan pendaftar CPNS tak boleh melebihi 35 tahun.

Advertisement

Saat ini terdapat 438.590 tenaga honorer K2 (tidak dibiayai APBN) yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hanya 13.347 orang yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengeluarkan peraturan yang bisa memberi kesempatan kerja di pemerintahan bagi mereka yang berusia lebih dari 35 tahun. Mereka disebut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan pemerintah akan menyeleksi PPPK setelah seleksi CPNS 2018 kelar.

Menurut Syafruddin, pemerintah akan tetap memperhatikan orang-orang yang telah berjuang cukup lama untuk negara tetapi tidak bisa menjadi CPNS.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Di dalamnya termasuk eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksi CPNS,” kata dia dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (21/9).

Rekrutmen PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” kata Syafruddin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan instansinya akan membuat peta jabatan formasi untuk PPPK. Proses penerimaan dan penempatan PPPK saat ini masih digodok. Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang PPPK.

“Jadi tidak hanya guru, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya juga akan tersedia pada rekrutmen PPPK,” papar Bima.

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kementerian yang dia pimpin sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih mendesak pemerintah untuk merevisi UU Aparatur Sipil Negara karena merugikan nasib tenaga honorer kategori K2 yang sudah berpengalaman untuk CPNS. Pasal yang harus direvisi adalah batas maksimal pendaftar CPNS.

Menurut dia, mayoritas tenaga honorer di Indonesia saat ini berusia di atas 35 tahun.

Penerimaan CPNS

Sementara itu, Pemda DIY tidak akan memberikan prioritas kepada sarjana cum laude dalam penerimaan CPNS 2018. Namun, penyandang disabilitas diberikan jatah khusus 1% dari total kuota.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36/2018, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 menyebutkan sejumlah jalur khusus dalam rekrutmen CPNS kali ini, antara lain untuk sarjana yang lulus dengan predikat cum laude dan difabel. Instansi Pemerintah Pusat dan daerah wajib mengalokasikan formasi untuk penyandang difabel (lihat grafis). Sementara, Formasi khusus lulusan terbaik berpredikat cum laude itu diberikan kepada sarjana berijazah minimal S-1. Kewajiban menyediakan jalur khusus untuk sarjana cum laude hanya berlaku di Pusat. Kementerian atau lembaga kudu mengalokasikan 10% dari total formasi kepada sarjana cum laude.

Sedangkan jawatan di daerah diberi kebebasan. Jika mereka membuka jalur khusus untuk sarjana cum laude, kuotanya paling banyak 5% dari seluruh formasi.

Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan penyandang disabilitas akan diberikan kuota 1% dari total formasi yang diberikan untuk seluruh DIY.

Pemda DIY serta pemerintah di lima kabupaten dan kota mendapat jatah menerima 3.132 pegawai baru, jalur khusus untuk difabel sekitar 31 formasi.

“Penyandang disabilitas jelas akan diberi formasi tersendiri, yang jelas satu persen kuotanya,” kata dia di Kepatihan, Jumat (21/9).

Namun, menurut Gatot, pendaftar yang lulus kuliah dengan predikat cum laude tidak diberi prioritas khusus di Pemda DIY. Sebab, Pemda DIY belum butuh lulusan cum laude.

“Kecuali untuk tim peneliti. Di DIY enggak ada,” kata dia.

Calon pelamar di jalur cum laude adalah lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A dan program studi terakreditasi A. Adapun lulusan kampus luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka empat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pemda DIY saat ini masih menggodok batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) pelamar CPNS. “Kami meminta masukan jumlah IPK setiap kabupaten kota dan akan segera kami rapatkan, akan diputuskan berapa,” ucap dia.

Tiap Kabupaten

Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyediakan formasi khusus bagi penyandang disabilitas dan sarjana cum laude.

Sekretaris Daerah Sleman Sumadi mengatakan formasi untuk penyandang disabilitas  sebesar 1%, sesuai dengan Peraturan Menpan-RB tentang Penerimaan CPNS 2018. Sleman juga menetapkan batas maksimal kuota khusus sarjana cum laude, yakni 5%.

Tahun ini, Pemkab Sleman akan menerima 628 pegawai baru sehingga jatah untuk difabel sebanyak enam formasi sedangkan sarjana cum laude 20 formasi.

Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul masih menunggu koordinasi dengan Pemda DIY untuk menyiapkan formasi khusus difabel dan sarjana cum laude.

 “Kami akan membahas perinciannya, hasilnya segera keluar,” ujar Kepala BKPPD Sigit Purwanto.

Gunungkidul membuka lowongan 434 pegawai baru sehingga kemungkinan besar bakal ada kuota 4 CPNS untuk penyandang disabilitas.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul belum bisa memutuskan formasi untuk difabel. Kepala BKPP Bantul Danu Suswaryanta mengakui dari 565 kuota CPNS Bantul, sebanyak 1% atau lima formasi diberikan kepada difabel. Namun, Ia belum bisa memastikan apakah penyandang disabilitas akan ditemptkan dijabatan fungsional atau jabatan administratif.

Sebab, kata dia, pendaftar dari difabel juga harus melampirkan surat keterangan dokter untuk mengetahui kriteria difabel supaya sesuai dengan penempatannya, “Ini yang masih akan kami koordinasikan dengan provinsi,” kata Danu.

Ia mengharapkan Senin (24) pekan depan sudah ada kejelasan.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Jogja Ary Iryawan mengatakan kuota untuk penyandang disabilitas dan sarjana cum laude masih dibahas.

Kepala BKPP Jogja Maryoto mengatakan Surat Keputusan CPNS yang diterima Pemerintah Kota Jogja dari Kemenpan-RB tidak menjelaskan detail kriteria lulusan cum laude dan kalangan difabel yang berhak melamar menjadi CPNS tahun ini. “Jadi masih dalam proses pembahasan,” ucap dia.

Di seluruh Indonesia, kebutuhan CPNS mencapai 238.015 formasi. Jumlah ini yang terdiri dari 51.271 untuk instansi Pemerintah Pusat yakni kementerian atau lembaga dan 186.744 untuk instansi daerah. Selain menyediakan formasi khusus untuk difabel dan sarjana cum laude, pemerintah juga membuka formasi khusus bagi olahragawan berprestasi internasional seperti Asian Games, tenaga honorer, diaspora, dan penduduk Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement