Advertisement

Ahmad Dhani Dipersilakan Polisi Ajukan Gugatan Praperadilan

Newswire
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Ahmad Dhani Dipersilakan Polisi Ajukan Gugatan Praperadilan Ahmad Dhani menyapa massa 2019GantiPresiden melalui video. - Istimewa via Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA- Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani berpeluang diajukan gugatan praperadilan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan praperadilan jika menganggap ditetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian adalah sebuah kriminalisasi.

Advertisement

"Kalau bilang dikriminalisasi silakan diuji di praperadilan. Di situ akan diuji langkah ini kriminalisasi dari polisi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (19/10/2018).

Barung mengatakan dalam menetapkan tersangka, polisi melihat bukti salah satunya adalah video Dhani yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu ada kata-kata yang harus diterjemahkan dengan bahasa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.

"Polisi tidak bisa menerjamahkan [bahasa] itu sehingga menjadi kriminalisasi. Polisi hanya mengambil ahli bahasa apakah sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang masuk dalam UU ITE itu," tuturnya.

Ditegaskan Barung, kasus Dhani merupakam pertaruhan untuk profesionalisme dan proporsionalisme Polri.

"Praperadilan hak setiap negara. Jika menganggap dikriminalisasi, uji kami di praperadilan," ujarnya.

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemanggilan yang kedua dengan status tersangka untuk Ahmad Dhani, dan akan melakukan pemanggilan dengan membawa jika pentolan Band Dewa 19 itu tidak juga datang.

"Hari Selasa (23/10/2018), jika tidak datang kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja atau kah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement