Advertisement
Ahmad Dhani Dipersilakan Polisi Ajukan Gugatan Praperadilan
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani berpeluang diajukan gugatan praperadilan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan praperadilan jika menganggap ditetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian adalah sebuah kriminalisasi.
Advertisement
"Kalau bilang dikriminalisasi silakan diuji di praperadilan. Di situ akan diuji langkah ini kriminalisasi dari polisi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan dalam menetapkan tersangka, polisi melihat bukti salah satunya adalah video Dhani yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu ada kata-kata yang harus diterjemahkan dengan bahasa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.
"Polisi tidak bisa menerjamahkan [bahasa] itu sehingga menjadi kriminalisasi. Polisi hanya mengambil ahli bahasa apakah sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang masuk dalam UU ITE itu," tuturnya.
Ditegaskan Barung, kasus Dhani merupakam pertaruhan untuk profesionalisme dan proporsionalisme Polri.
"Praperadilan hak setiap negara. Jika menganggap dikriminalisasi, uji kami di praperadilan," ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemanggilan yang kedua dengan status tersangka untuk Ahmad Dhani, dan akan melakukan pemanggilan dengan membawa jika pentolan Band Dewa 19 itu tidak juga datang.
"Hari Selasa (23/10/2018), jika tidak datang kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja atau kah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
Advertisement
Advertisement