Advertisement

Santunan untuk Keluarga Korban Lion Air JT 610 Mencapai Rp1,3 Miliar

Rustam Agus
Minggu, 04 November 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Santunan untuk Keluarga Korban Lion Air JT 610 Mencapai Rp1,3 Miliar Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri memeriksa jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/11/2018). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pihak keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT 610 akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar dari perusahaan penerbangan itu diantaranya mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan bagasi.

"Untuk klaim asuransi itu Lion Air mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011, namun kondisi itu harus disesuaikan dengan statusnya," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Antara di posko krisis Lion Air di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Sabtu.

Advertisement

Keluarga penumpang masing-masing saat ini akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.

Di luar santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum.

Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.

Danang menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar.

Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda.

Dia menambahkan untuk status penumpang maka pihaknya berkoordinasi dengan tim evakuasi Basarnas.

"Kami perlu status dulu. Status ini kami koordinasi dengan tim evakuasi Basarnas dan tim identifikasi dari pihak kepolisian di luar konteks apapun yang penting prosedurnya itu," lanjutnya.

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan, maka keluarga korban akan dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena sudah jelas statusnya.

Sementara, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.

"Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut," katanya.

Saat menyerahkan jenazah tersebut, lanjut Danang, Lion Air mendampingi segala proses kebutuhan yang diperlukan pihak keluarga hingga jenazah itu diterima oleh keluarga di tempat tujuan," jelasnya.

 Untuk proses klaim asuransi itu, dia menambahkan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan.

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris.

Selanjutnya akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.

"Kelengkapan dokumen yang sah itu harus terverifikasi dulu, kami belum bisa menjelaskankapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement