Advertisement

Keluarga Korban Lion Air Rio Nanda Pratama Gugat Boeing ke Pengadilan di AS

Nugroho Nurcahyo
Jum'at, 16 November 2018 - 01:17 WIB
Nugroho Nurcahyo
Keluarga Korban Lion Air Rio Nanda Pratama Gugat Boeing ke Pengadilan di AS Petugas gabungan Polri dan Basarnas menata dan mengidentifikasi berbagai serpihan dan barang penumpang pascakecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Posko Basarnas, Terminal JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10/2018). - Antara Foto/ Rajali Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, CORAL GABLES—Keluarga korban penumpang Lion Air PK-LQP/JT 610 atas nama penumpang dokter Rio Nanda Pratama, mengajukan gugatan hukum terhadap Boeing Company, manufaktur pesawat Boeing 737 MAX 8, yang jatuh di Tanjung Karawang.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, tempat kedudukan hukum perusahaan Boeing. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut,” kata Curtis Miner dari Kantor Firma Hukum Colson Hicks Eidson yang berkedudukan di Florida, AS,  dalam pers rilisnya, Kamis (15/11/2018).

Advertisement

Pratama adalah dokter yang menjadi salah satu korban tragedi pesawat Lion Air PK-LQP/JT610 Jakarta-Pangkal Pinang, 29 Oktober 2018. Saat penerbangan itu, ia dalam perjalanan pulang dari sebuah seminar di Jakarta. Dokter muda itu berencana menikah tiga belas hari kemudian pada 11 November 2018. 

Pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang dan terjatuh 13 menit setelah lepas landas pada 29 Oktober 2018. Sebanyak 189 orang yang ada di dalamnya tewas dalam kecelakaan tersebut. Namun hingga Kamis (15/11/2018), baru 92 dari bagian tubuh yang ditemukan berhasil diidentifikasi.

Regulator penerbangan di  AS telah meminta Boeing untuk meninjau ulang prosedur keselamatan pesawat Boeing. Perusahaan itu juga diminta menelusuri kembali mengenai informasi apa saja yang telah disampaikan ataupun tidak disampaikan kepada maskapai penerbangan mengenai sistem kontrol penerbangan dari pesawat anyar buatan mereka itu.

Austin Bartlett dari Firma Hukum BartlettChen, yang juga ikut mengajukan gugatan ini, menyatakan para ahli keamanan penerbangan dan Ketua Asosiasi Pilot Amerika menyatakan Boeing Company telah gagal memperingatkan para klien dan pilot pesawat 737 MAX mengenai perubahan  signifikan pada kontrol penerbangan dan gagal menyampaikan instruksi yang benar dalam manualnya. Sebagai produsen pesawat, Boeing dianggap lalai menjamin keamanan penerbangan.

Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan sesuai perjanjian internasional, badan penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kata dia, hanya diperbolehkan membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan," ujar Curtis Miner.

Dia menegaskan, investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. “Ini pentingnya gugatan perdata dalam tragedi seperti ini," ujarnya.

Irianto, ayah dari korban Rio Nanda Pratama mengatakan, semua keluarga korban ingin mencari kebenaran dan penyebab tragedi ini. “Kesalahan yang sama tidak boleh terulang di masa mendatang. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan [juga atas nama] semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, ” ujarnya.

Firma hukum Colson Hicks Eidson telah menangani puluhan kecelakaan penerbangan yang terjadi di seluruh dunia atas nama penumpang selama hampir setengah abad. Firma ini telah menyelesaikan sejumlah kasus kecelakaan pesawat yang terjadi sebelumnya di Indonesia, seperti kasus Garuda Indonesia GA152, kasus Adam Air KI-574, dan kasus Lion Air JT583 yang mendarat darurat di Bandara Adi Soemarmo Solo, pada 30 November 2004.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Boeing Corporation bisa digugat atas kecacatan produk atau keteledoran yang mereka lakukan karena membahayakan konsumennya dalam produk teranyar mereka, Boeing 737 MAX 8.

Konsumen yang dimaksud Tulus adalah para keluarga korban pesawat Lion AirPK-LQP/JT610, para pilot yang pernah bertugas atau sedang bertugas menerbangkan pesawat Boeing 737 MAX 8, penumpang yang pernah menggunakan pesawat tipe tersebut dan juga operator penerbangan. “Maskapai pun [sebagai konsumen] bisa menuntut ke pihak Boeing,” kata dia kepada Harian Jogja, Kamis (15/11/2018).

Menurutnya, jika terbukti kerusakan sensor angle of attack (AoA) disebabkan adanya gagal produk, maka produk Boeing bisa dikategorikan sebagai manufaktur yang menjual produk cacat (defect).

Boeing juga bisa dikategorikan teledor atau lalai sebagai manufaktur pesawat karena tidak memberitahukan penambahan fitur baru dalam pesawat itu. Padahal diketahui fitur tersebut memiliki potensi bahaya tersembunyi dalam sistem kontrol penerbangan.

Dari penelusuran Harian Jogja, Boeing  saat ini sedang menghadapi gugatan dari para korban selamat dalam penerbangan Southwest Airlines nomor 1380 di pengadilan Amerika Serikat.

Penerbangan pada 17 April 2018 dengan pesawat Boeing seri 737-700 itu berakhir dengan pendaratan darurat setelah salah satu mesinnya meledak, melontarkan kisi-kisi kipasnya hingga merobek badan pesawat. Satu dari 99 penumpang di dalam pesawat meninggal dunia akibat tersedot keluar dari kabin.

Gugatan yang dilayangkan ke Supreme Court (Mahkamah Agung) AS di Manhattan, New York, AS, pada 20 Juni 2018 lalu itu menuduh Boeing lalai dan gagal menjamin keamanan pesawat 737-700. Produsen pesawat itu dinilai gagal memberikan peringatan dan instruksi keamanan yang memadai.

Menurut para penggugat, Boeing, dalam bisnisnya merancang, mengembangkan, memproduksi dan menjual pesawat, termasuk komponen mesin, memiliki kewajiban untuk memastikan pesawatnya cukup aman bagi penumpang yang terbang di dalamnya, yang keselamatan dan nyawanya berisiko. Boeing tidak pernah berkomentar tentang kasus gugatan itu.

Selain Boeing, GE Aviation Systems, Safran USA dan CFM International yang menjadi pengembang mesin untuk Boeing, juga digeret sebagai turut tergugat. Kasus Southwest Airlines 1380 sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan National Transportation Safety Board (NTSB) atau KNKT-nya Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja Macet Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement