Advertisement

Majelis Umum PBB Akui Hak Asasi Petani dan Pekerja di Pedesaan

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 20 November 2018 - 22:47 WIB
Nugroho Nurcahyo
Majelis Umum PBB Akui Hak Asasi Petani dan Pekerja di Pedesaan Petani di Dusun Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul memanen bawang merah organik, Jumat (22/6/2018) lalu. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Advertisement

Harianjogja.com,JAKARTA — Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi urusan sosial, hak asasi manusia, budaya, menyetujui resolusi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan, pengesahan Deklarasi HAP PBB ini adalah kemenangan bagi kaum tani kecil sedunia. Ia menjelaskan, deklarasi ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.

Advertisement

“Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina atau Gerakan Petani Internasional ke tingkat internasional,” jelasnya, Selasa (20/11/2018).

Dia mengatakan, dengan deklarasi, itu hak-hak petani sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan.

Henry menambahkan, Deklarasi HAP PBB ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan oleh petani di Indonesia.

“Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani,” ujar dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI yang turut hadir dalam Sidang Umum PBB di New York melanjutkan, persetujuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB terhadap Deklarasi HAP PBB ditandai dengan beberapa perdebatan, dengan delegasi AS yang menolak teks dalam deklarasi tersebut.

“Dalam voting yang dilakukan hari Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak yakni Australia, Hungaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat," ungkap nya.

Dia menambahkan, SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Seperti yang kita tahu, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.

“Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani. Proses selanjutnya adalah Deklarasi HAP PBB akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018, untuk diadopsi sepenuhnya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement