Advertisement

HIKMAH RAMADAN: Merawat Etika Publik

Ahmad Sahide
Jum'at, 08 Juni 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
HIKMAH RAMADAN: Merawat Etika Publik Ahmad Sahide - Ist.

Advertisement

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” Q.S Al-Anfaal [8] Ayat 27

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, kurang lebih 87,5% masyarakat Indonesia beragama Islam. Namun demikian, tingginya persentase umat Islam di Tanah Air tidak sejalan beriringan dengan tingginya tingkat kesalehan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah menjadi rahasia umum bahwa korupsi telah menjadi persoalan akut bangsa ini. Pada akhir tahun 2015 lalu, kita dihebohkan dengan pemberitaan yang cukup santer dengan kasus “Papa minta saham” yang melibatkan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (SN). SN kemudian mendapatkan sanksi moril dan politik dengan kehilangan jabatannya. Namun tidak lama setelah itu, SN terpilih sebagai Ketua Umum Golkar dan itu membuka jalan baginya untuk kembali ke posisinya sebagai Ketua DPR RI. Setelah menjadi ketua DPR (lagi), SN kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama: korupsi. Kasus SN ini adalah satu dari sekian banyak kasus yang menandakan bahwa kita mengalami krisis etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advertisement

Jika kita mengamati perjalanan bangsa dan negara kita tercinta, terutama setelah reformasi bergulir, maka kita akan banyak menemukan kasus-kasus yang serupa dengan SN. Jabatan publik sering kali disalahgunakan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Sudah bukan rahasia lagi bahwa di Republik kita ini, posisi struktural diperebutkan oleh banyak orang bukan karena semangat pengabdian kepada bangsa dan negaranya, melainkan ada maksud-maksud tertentu yang hendak dicapai dengan posisi tersebut. Saya masih ingat, di bangku kuliah ada mata kuliah Etika Profesi, dan ini yang dinamakan dengan istilah pelanggaran terhadap etika profesi.

Artinya bahwa seseorang yang menduduki jabatan publik tertentu harus menjaga kode etik yang telah menjadi kesepakatan dari lembaga tersebut. Etika itu sendiri, seturut Karl Barth, adalah sebanding dengan moral (dari mos). Kedua-duanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan (sitten). Oleh karena itu, secara umum etika atau moral adalah filsafat, ilmu, atau disiplin tentang moda-moda tingkah laku manusia atau konstansi-konstansi tindakan manusia.

Jika dihubungkan dengan profesi seseorang yang menduduki jabatan publik tertentu, pada aspek disiplin tentang moda-moda tingkah laku manusia inilah yang acap kali tidak dijaga. Akhirnya terjadilah pelanggaran etika atau pelanggaran kode etik. Inilah yang baru saja menjadi tontonan menarik di Republik ini. Saya kira, kasus-kasus seperti ini menjadi suguhan pemberitaan media kepada publik dari tahun ke tahun. Tentu saja semua itu melukai nurani publik yang memberikan amanah. Amanah yang diberikan oleh publik kepada sekelompok orang tertentu biasanya disalahgunakan dan dimaknai sebagai gengsi, wibawa, dan cara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Jebakan pada gengsi, wibawa, dan harta itulah yang sering kali membuat kita melanggar kode etik dalam menduduki jabatan tertentu. Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan publik dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap kode etik atas profesinya. Sebagai contoh menggunakan jabatan struktural yang dimilikinya untuk memeras atau menindas pihak-pihak lain.

Meneladani Khalifah Umar

Terkait dengan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang yang sering disuguhkan kepada kita semua, ada kisah kontras yang menarik dari seorang Khalifah Umayah yang bernama Umar II. Setidaknya sebagai bahan renungan kita semua bagaimana Khalifah Umar II menjalankan amanah dan merawat etika publik.

Umar adalah seorang yang hidup mewah, lahir dari istana, tumbuh dan hidup sebagai pangeran yang serba mewah. Di masyarakat selalu menjadi omongan karena kerapian, ketampanan, kewangian, dan kegemeralapan pakaiannya. Umar juga tidak mau memakai pakaian lebih dari satu kali karena dianggapnya telah usang.

Namun, ketika Umar naik takhta, ia meninggalkan segala kemewahan hidup untuk memikul tanggung jawab yang berat. Segala harta yang menjadi kemewahan khalifah dikembalikannya ke Bait Al-mal. Ia juga pernah terlambat datang ke masjid pada Jumat karena pakaian satu-satunya yang ia miliki, yang bertempelan jahitan lebih dari 100 tambalan belum kering. Ia juga melarang istrinya memakai kalung emas yang harganya 10.000 dinar. Alasan Khalifah Umar cuma satu, selama seluruh wanita di negaranya belum memiliki kemampuan memakai kalung seharga dengan itu, maka istrinya tidak boleh memakainya.

Khalifah Umar memang benar-benar hidup sederhana setelah menjadi khalifah. Berbanding terbalik sebelum naik takhta yang hidupnya serba mewah dan glamor. Kisah Khalifah Umar II dalam menjalankan amanah publik berbanding terbalik dengan kisah-kisah para pemimpin kontemporer. Bukan rahasia lagi, banyak orang yang hidupnya sangat sederhana sebelum menduduki jabatan publik, tetapi setelah diberi kesempatan untuk menduduki jabatan publik hidupnya berubah drastis, mewah dan glamor.

Semoga saja kisah singkat dari Khalifah Umar ini menjadi bahan renungan buat kita semua sehingga kita dapat menjaga dan merawat etika publik. Tidak menyelewengkan wewenang (profesi) karena terjebak dengan gengsi, wibawa, dan harta. Etika profesi yang menjadi salah satu mata kuliah di kampus-kampus, terutama program studi-program studi di bawah naungan Fakultas Ekonomi, sebenarnya bertujuan agar kita semua dapat menjaga amanah yang diberikan oleh orang lain. Bersikap adil serta dapat memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Semoga berpuasa pada bulan suci Ramadan tahun ini mampu mengantarkan kita menjadi pribadi yang fitrah (suci lahir dan batin) serta menjadi modal awal untuk kembali membangun dan merawat etika publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

*Penulis adalah dosen Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement