Advertisement

WAWANCARA: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Newswire
Sabtu, 16 Juni 2018 - 01:25 WIB
Budi Cahyana
WAWANCARA: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Ariani Soekanwo - Perspektif Baru

Advertisement

Salam Perspektif Baru.

Narasumber kali ini adalah Ariani Soekanwo, Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyadang Disabilitas. Arini berbicara tentang hak politik penyandang disabilitas.

Advertisement

Menurut Ariani kriteria sehat jasmani dan rohani untuk calon anggota legislatif, calon penyelenggara pemilu, calon wali kota, calon bupati, calon gubernur, dan juga termasuk calon presiden merupakan persyaratan sangat diskriminatif yang berpotensi menggagalkan pemenang dari kalangan disabilitas. Berikut wawancara Perspektif Baru dengan Ariani Soekanwo.

 

Saya mengutip satu kalimat dari website yang pernah memuat wawancara Anda, ‘Hindari kata maaf karena takut menyinggung saat bicara pada sosok Ariani.’ Mengapa harus menghindari kata maaf jika berbicara dengan sosok Ariani?

Ya, itu karena kenyataannya saya adalah penyandang disabilitas, jadi tidak usah menggunakan kata maaf karena itu malah mengganggu percakapan.

 

Apakah berarti selama ini Anda masih melihat kekagokan atau hal-hal seperti itu?

Banyak teman-teman yang sudah manjadi aktivis tidak senang dengan kata maaf karena memang kenyataannya mereka penyandang disabilitas. Jadi kami menerima kenyataan dan yang terpenting adalah solusinya, dan bagaimana juga pemenuhan hak kami.

 

Saat kita berbicara mengenai hak disabilitas sehari-hari adalah tentang akses fasilitas publik terutama di kota-kota besar, dan sebagainya. Namun kali ini yang dibicarakan adalah hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Mengapa Anda fokus pada bidang ini?

Banyak teman-teman dari penyandang disabilitas merasa ingin ikut memilih. Selama ini kalau ada pesta rakyat, semua orang sibuk, tetapi penyandang disabilitas disingkirkan, diabaikan haknya, tidak dicatat sebagai pemilih, tidak didata sebagai pemilih, tidak diberikan TPS [tempat pemungutan suara] yang accessible, dan tidak diberikan kesempatan-kesempatan lain.

 

Apa masalah-masalah utama yang kemudian Anda dan Pusat Pemilihan Umum Akse Penyandang Disabilitas temukan dari pemilu ke pemilu?

Pemenuhan hak disabilitas makin diperhatikan, hak-hak kami mulai diakomodasi seperti didata menjadi pemilih. Semua penyandang disabilitas dari disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, intelektual, psikososial, dan sebagainya mempunyai hak yang sama. TPS juga sudah mudah diakses, denah TPS-nya sudah tercantum menjadi peraturan Komisi Pemilihan Umum.

 

Anda mengatakan sudah banyak sekali perubahan dan perbaikan. Apa masalah-masalah yang masih ditemukan oleh penyadang disabilitas?

Saat ini adalah mengenai kriteria sehat jasmani dan rohani untuk calon anggota legislatif, calon penyelenggara pemilu, calon wali kota, calon gubernur, dan juga termasuk calon presiden. Ini sudah merupakan persyaratan sangat diskriminatif yang berpotensi menggagalkan pemenang dari kalangan disabilitas. Persyaratan yang mengatakan harus sehat jasmani dan rohani, kami advokasi menjadi mampu jasmani dan rohani.

 

Ini adalah hal yang lebih substansial sehingga saudara-saudara kita para penyandang disabilitas bisa ikut kontestasi bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai orang yang akan dipilih.

Betul, yaitu hak dipilih.

 

Mengapa Anda terjun membela pemenuhan hak politik penyandang disabilitas?

 

Kami bergerak di dalam pemenuhan hak politik disabilitas sejak 2002. Pada saat itu saya, sebagai Ketua Umum Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2001, mengadakan seminar sehari dengan tema Demokratisasi Politik melalui Sistem Pemilu. Itu karena teman-teman merasa hak-hak politiknya terabaikan, hak-hak konstitusinya sebagai warga negara diabaikan, sehingga seminar itu mendapat sambutan luas dari temen-temen.

Kemudian kami mengadakan pertemuan-pertemuan dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas, seperti dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, kemudian Persatuan Tunanetra Indonesia, Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia, Federasi Nasional Kesejahteraan Cacat Tubuh, kemudian sekarang bergabung Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), dan sebagainya.

 

Tadi Anda mengatakan bahwa selama ini terjadi pengabaian, siapa yang mengabaikan dan bagaimana bentuk pengabaiannya?

Misalnya, disabilitas pengguna kursi roda tidak bisa ikut nyoblos sejak 1999 karena TPS berada di tempat yang berbukit-bukit dan pintu TPS terlalu sempit, sehingga kalau dia nyoblos biasanya di luar TPS. Kemudian untuk penyandang disabilitas netra, pada saat nyoblos tidak ada alat bantunya, tetapi boleh didampingi dan didampinginya harus oleh ibu asrama. Kemudian di Pemilu 2004 sudah boleh memilih pendamping tetapi harus dari petugas TPS. Tapi sejak Pemilu 2009 kami memilih pendamping sendiri.

 

Apakah surat suara, peralatan TPS, dan kelengkapan alat pemilu lainya sudah memenuhi kebutuhan disabilitas, misalnya dengan adanya huruf braille?

Kalau surat suara, semua sama karena itu universal. Yang ada adalah alat bantu coblos braille atau template. Itu bentuknya seperti map dan berbentuk huruf L, sebelah kiri dan bawah terkunci, kemudian kita bisa memasukkan surat suara ke dalam map itu, di atas foto itu dikasih lubang untuk mencoblos. Tuna netra itu tidak butuh gambar, yang penting bisa mencoblos di tempat yang tepat agar suaranya sah.

Dengan adanya alat itu, maka tunanetra bisa mencoblos secara langsung umum bebas rahasia dan mandiri. Selama ini masih dicobloskan, jadi masih ada pihak ketiga yang tahu. Tapi sekarang dengan adanya alat bantu coblos itu, hanya pemilih dan Tuhan yang tahu.

 

Apakah ini berarti para penyelenggara Pemilu di Indonesia sudah lebih care terhadap hak-hak penyandang disabilitas?

Iya, di setiap TPS ada satu alat bantu coblos dan juga untuk disabilitas rungu dan wicara mereka juga diperhatikan saat tiba gilirannya nyoblos. Kalau dulu mereka terus-terusan menunggu giliran sampai TPS tutup karena dia tidak mendengar ketika dipanggil.

 

Bagaimana dengan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu? Apakah meningkat partisipasinya karena aksesnya yang sudah dipermudah?

Makin banyak penyandang disabilitas yang ikut milih. Melalui pemenuhan hak politik, hal itu berdampak pada pemenuhan hak yang lain. Itu karena kalau kita harus memilih, maka harus mempunyai KTP.

Selama ini biasanya penyandang disabilitas tidak mempunyai KTP, yang berarti mereka tidak bisa menikmati fasilitas Trans Jakarta gratis, tidak bisa mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar. Jadi ini dengan mempunyai KTP, kami bisa ikut memilih berarti bisa memiliki hak sebagai warga negara seutuhnya.

 

Dalam kehidupan sehari-hari saat kita melihat fasilitas-fasilitas publik sangat terasa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Apakah dalam bidang politik dan kepemiluan juga seperti itu?

Sudah mulai terbuka, mulai diberikan akses, dan mulai dibuka pintu untuk hak memilih, dipilih, dan hak untuk menjadi penyelenggara pemilu.

 

Mungkin banyak pembaca yang belum mengetahui juga kalau Ariani ternyata pernah menjadi calon anggota legislatif pada 2004. Bagaimana ceritanya?

Waktu itu kami mengadvokasi partai. Kami temui semua partai supaya memberikan akses pada disabilitas dan mendukung pemenuhan hak politik disabilitas, yaitu melalui regulasi Undang-Undang (UU) No.20/2004 tentang Pemilu sudah mulai mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas.

Dari situ tiba-tiba saya mendapat tawaran. Saya sebagai ketua harus netral dan tidak boleh berpihak, tapi waktu itu saya juga mengatakan ke teman-teman bahwa kami berjuang untuk hak politik memilih dan dipilih. Sekarang sudah tiba saatnya kami ditawarin, tidak baik kalau ditolak. Saya sebagai ketua harus memikirkan teman-teman yang lain juga. Jadi akhirnya saya ikut saja menjadi caleg. Saya berpikirnya adalah sudah perempuan dan disabilitas netra, jadi sudah ada beberapa diskriminasi bisa dilewati.

 

Bagaimana hasil dan proses politiknya? Apakah dipermudah atau mendapatkan banyak afirmasi, atau justru malah mendapatkan banyak kesulitan dan diskriminasi?

Soal diskriminasi itu biasa, tapi yang penting kami punya solusi dan ada dukungan. Jadi pada waktu itu saya masuk dalam 25 caleg perempuan pada 2004, dan juga diadvokasi oleh Cetro, kemudian saya tiba-tiba diminta dari Golkar.

Disabilitas mempunyai massa sendiri. Jadi saya tidak pernah datang ke Pekalongan, tidak kenal orang, saya hanya datang dua sampai tiga kali, dan keempat kali saat mencoblos, tapi saya mendapat 6.000 pendukung.

 

Apakah itu juga tanpa kampanye?

Kampanye juga yaitu dua sampai tiga kali, tapi itu menunjukkan disabilitas mempunyai massa sendiri, karena Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas mempunyai cabang di seluruh Indonesia. Jadi dengan menggerakkan cabang itu, mereka akan mendukung. Di Pekalongan sebenarnya daerahnya hijau, tapi menjadi kuning karena mendukung saya. Jadi punya kekuatan sendiri dan yang dulunya teman-teman disabilitas tidak mencoblos jadi mencoblos. Jadi meningkatkan partisipasi juga karena mereka mempunyai harapan ada wakil mereka di parlemen.

Jadi ada yang dipilih.

 

Apakah selain Anda, ada penyandang disabilitas yang kemudian juga ikut terpanggil untuk maju dalam kontestasi?

Waktu itu ada empat teman kami, tetapi dari berbagai partai. Disabilitas itu tidak memilih partai, yang dipilih adalah ada tokoh disabilitasnya. Pokoknya yang ada program disabilitasnya maka itu yang dicoblos. Dari 2004 sampai 2009 sudah banyak yang berpartisipasi, dan nanti pada 2019 saya kira akan lebih banyak disabilitas yang menjadi caleg.

 

Kalau kita merefleksikan bagaimana penyandang disabilitas mempunyai hak untuk dipilih bukan hanya sebagai caleg tapi bahkan sebagai presiden, maka saya teringat dengan sosok Gus Dur. Apakah ada arti sendiri Gus Dur buat Anda sebagai tokoh yang berpengaruh?

Gus Dur itu tokoh politik yang menjadi disabilitas, tapi itu membuktikan bahwa penyandang disabilitas bisa dipilih menjadi Presiden. Jadi kalau kita mampu, maka kita bisa sampai ke situ.

 

Tapi melihat apa yang dialami Gus Dur dengan proses politik, kemudian juga waktu itu gagal mencapreskan diri pada 2004. Apa yang menjadi refleksi para penyandang disabilitas?

Itu karena masih ada paradigma sehat jasmani dan rohani padahal itu sudah harus diganti mampu jasmani dan rohani. Inilah yang sekarang menjadi perjuangan kami.

 

Perjuangannya sudah sampai mana?

Ada Surat Keputusan (SK) KPU No.231/2017 tentang Pemeriksaan Kesehatan untuk Calon Gubernur dan Calon Wali Kota, dan itu masih menggunakan kriteria sehat jasmani dan rohani. Hal ini sudah kami advokasi, sehingga KPU juga sudah menerima dan akhirnya nanti akan segera dirumuskan menjadi mampu jasmani dan rohani.

 

Apa tantangan-tantangan yang paling besar dan paling utama yang harus dihadapi otoritas, dan juga para penyandangan disabilitas di pemilu kali ini?

Menurut saya, yang namanya kesulitan kalau sudah bisa diatasi maka itu bukan menjadi tantangan lagi.

 

Apakah menurut Anda semuanya sudah terpenuhi sekarang?

Iya, tinggal kami sebagai penyandang disabilitas yang harus semangat.

 

Apa pesan Anda kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas, khususnya untuk tahun politik dan pemilu kali ini?

Harus tetap menggunakan hak politiknya, jangan golput. Sekarang ini sudah dibuka pintu seluas-luasnya, jadi tinggal kita saja yang mau atau tidak. Halangan kecil pasti ada, tetapi landasan hukumnya sudah jelas bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama untuk dipilih, memilih dan hak menjadi penyelenggara pemilu.

 

Apakah ada contoh sebagai penyelenggara pemilu?

Sudah ada, saya sendiri pernah menjadi anggota tim seleksiuntuk KPU Jakarta Pusat dan tahun kemarin pemilihan panwaslu di Kabupaten Merauke. Dari Kalimantan Tengah juga ada penyandang disabilitas yang menjadi anggita tim seleksi. Sekarang ini juga ada penyandang disabilitas yang melamar dan sudah terpilih menjadi 10 besar di salah satu provinsi, dan dia juga minta rekomendasi kami untuk bisa menjadi anggota KPU. Sudah ada juga anggota panwaslu di Sumatera Barat, Bukit Tinggi, dan Merauke yang merupakan penyandang disabilitas.

*Tulisan ini adalah kerja sama Harian Jogja dengan Perspektif Baru, sudah dimuat di koran Harian Jogja, 7 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Yayasan Perspektif Baru

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement