Advertisement

OPINI: Kontribusi Pasar Modal Syariah untuk Pembangunan Inklusif

Elleriz Aisha Khasandy
Selasa, 21 Agustus 2018 - 08:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Kontribusi Pasar Modal Syariah untuk Pembangunan Inklusif Ilustrasi perbankan syariah. - Bisnis.com

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Daftar Efek Syariah (DES). Keputusan yang tertuang melalui Kep-24/D.04/2018 tentang Daftar Efek Syariah dan berlaku efektif pada 1 Juni 2018, memuat 381 saham syariah yang dapat dijadikan acuan investor yang berfokus pada efek syariah. Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 365 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan sisanya merupakan saham perusahaan publik yang di antaranya pernah listing di BEI. Penerbitan DES merupakan pelaksanaan amanah Peraturan OJK No.35/D.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Perusahaan publik yang dalam anggaran dasar perusahaannya menyatakan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah secara otomatis akan masuk dalam DES.

Penyusunan DES dapat dilakukan secara periodik maupun insidentil. Bagi penyusunan periodik dilakukan dua kali dalam setahun yaitu lima hari sebelum berakhirnya bulan Mei yang efektif per 1 Juni dan lima hari sebelum berakhirnya bulan November yang efektif per 1 Desember, dan dilakukan bekerja sama dengan BEI dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Advertisement

DES dibuat atas penelaahan terhadap Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, yang voluntary dilakukan oleh OJK sejak 2007.

Untuk dapat menjadi bagian dari DES, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria pertama yaitu kegiatan usaha perusahaan publik harus sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dan POJK No.15/D.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam fatwa tersebut, tertera beberapa contoh kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal seperti perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko, jual beli transaksi dengan penawaran dan permintaan palsu, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang.

Kriteria kedua, perusahaan publik tidak boleh melakukan kegiatan yang melanggar prinsip syariah, misalnya jika secara terang-terangan terbukti melakukan rijwah atau suap maka perusahaan publik tersebut sudah pasti tidak masuk dalam DES.

Kriteria selanjutnya adalah rasio keuangan yang diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama adalah kriteria utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dan kedua adalah pendapatan nonhalal dibandingkan dengan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%. Dalam melakukan penelaahan atas kriteria keuangan ini, OJK akan meminta data terhadap emiten atau perusahaan publik yang dalam laporan keuangannya masih terdapat informasi yang kurang jelas, misalnya perusahaan publik dengan jenis usaha perhotelan, OJK akan meminta informasi terkait pendapatan yang berasal dari makanan minuman yang mengandung zat nonhalal.

Sejak diterbitkan pada 2007, DES mengalami peningkatan jumlah seiring dengan bertambahnya perusahaan publik. Penerbitan pertama terdapat 174 saham syariah. Adapun DES periode I 2018 memuat 381 saham syariah atau naik 54%. Dalam lima tahun terakhir juga terjadi peningkatan kapitalisasi saham syariah sebesar 42%, pada 2012 kapitalisasi mencapai Rp 2.451 triliun, sedangkan di akhir 2017 menjadi Rp 3.704 triliun. Peningkatan minat terhadap saham syariah juga terlihat dari data investor pasar modal syariah sejak dua tahun terakhir. Pada Desember 2015 jumlah investor pada saham syariah hanya 101.385 orang, tetapi akhir Desember 2017 naik 42,39% menjadi 226.530 orang. Angka tersebut berpotensi terus meningkat melihat Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Ada berbagai cara yang dapat dilakukan jika ingin mulai berinvestasi pada efek syariah, yaitu datang ke perusahaan sekuritas, ataupun melalui Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Saat ini sudah ada 13 perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS, yaitu PT Indo Premier Securities, PT Mirae Asset Securities, PT BNI Securities, PT Trimegah Securities Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Panin Sekuritas Tbk, PT Phintraco Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT First Asia Capital, PT MNC Securities, PT Henan Putihrai Securities, PT Philip Securities Indonesia, dan PT RHB Sekuritas.

Salah satu manfaat dari penerbitan DES antara lain sebagai panduan investasi bagi investor efek syariah seperti Manajer Investasi untuk menyusun porotofolio reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan salah satu produk pasar modal syariah, yang diibaratkan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal. Dana tersebut selanjutnya akan diinvestasi ke efek syariah oleh manajer investasi sebagai wakil dari investor, yang tentunya dilakukan sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Reksa dana syariah sebagai salah satu produk yang cukup digemari karena murah dan mudah. Hingga saat ini investasi pada reksa dana syariah tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka, tetapi dengan cara virtual meeting melalui SOTS dan berbagai online marketplace, seperti Tokopedia dan Bukalapak dengan Bukareksa-nya. Bahkan Bukareksa melakukan inovasi dengan nilai investasi yang dapat dimulai dari Rp10.000. Sehingga jika sebelumnya kita menggunakan platform digital ini untuk berbelanja saja, saat ini hanya dengan Rp10.000 dalam platform tersebut, hanya dengan sekali klik, uang sudah mengalir pada produk syariah yang menjadi preferensi kita.

Selain berinovasi pada media investasi, PT. BEI bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan PT Henan Putihrai meluncurkan program Zakat Saham yang bertujuan memudahkan investor yang ingin melakukan zakat terhadap sahamnya. Adapun nisab dari zakat atas saham ini sama dengan 85 gram emas serta kepemilikan minimal satu tahun, dan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%. Untuk melakukan zakat saham ini, minimal saham yang dikeluarkan satu lot dan masuk dana kategori Jakarta Islamic Index sedangkan untuk sedekah saham tidak ada batasan yang diatur. Dengan berzakat melalui zakat saham, secara otomatis akan ada proses transfer saham dari rekening investor ke rekening Baznas. Dengan berinvestasi di pasar modal syariah maka dapat mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia yang inklusif.

*Penulis adalah staf Pelayanan Informasi Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tunggu Pemberangkatan, Begini Persiapan Ibadah Haji asal Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Orang Terdekat Mengantarkan Kepergian Park Bo Ram

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement