Advertisement

OPINI: Pendidikan Antikorupsi bagi PNS

Suwanto
Rabu, 26 September 2018 - 23:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Pendidikan Antikorupsi bagi PNS Suwanto - Ist.

Advertisement

Perang melawan korupsi hingga kini masih menjadi agenda penting dari KPK. Tak dipungkiri, ruang birokrasi merupakan tempat yang paling sering mendapatkan sorotan tajam. Pegawai negeri sipil (PNS) kerap tersangkut kasus korupsi.

Dalam Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia (2015) masih di urutan 88. Begitu pula dalam Indeks Rule of Law 2015, Indonesia berada di peringkat 52. Sungguh miris dan juga memprihatinkan, di negara yang menjunjung tinggi hukum, persoalan korupsi masih saja membelit negeri ini.

Advertisement

Gaji tinggi, posisi terhormat, dan fasilitas lengkap yang ditawarkan negara seakan belum cukup untuk membuat para pemegang kekuasaan ataupun PNS stop melirik ke arah korupsi. Korupsi telah menjadi candu yang mewabah ke berbagai tingkatan jabatan abdi negara mulai dari tingkat perangkat desa, kecamatan, kabupaten maupun kota, daerah, hingga pegawai Pemerintahan Pusat.

Kerugian negara pun tak sedikit jumlahnya, lihat saja data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2015 silam, negara telah merugi Rp3,1 triliun dengan 550 kasus. Jumlah ini tentunya membahayakan bagi perekonomian negara, ketahanan, serta integritas pejabat. Apalagi PNS yang diberi amanah sebagai abdi negara, seharusnya mengabdi dengan jujur, malah justru banyak yang tersandung kasus korupsi. Hal ini tentu mencederai marwah PNS.

Belum ditegakkannya hukum secara tegas dan adil disinyalir menjadi poin utama penyebab korupsi tetap tumbuh subur di kalangan PNS. Sebenarnya, hukum telah mengatur sanksi bagi PNS yang korupsi, tetapi yang menjadi titik persoalan ialah implementasinya di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum belum secara tegas berani memecat PNS yang terlibat korupsi.

Untuk memutus mata rantai korupsi di kalangan PNS tentu tidaklah cukup hanya mengandalkan KPK atau aparat penegak hukum. Sinergi dan kerja sama dari  berbagai pihak, baik pemerintahan dan segenap masyaraka,  merupakan cara ampuh memberantas korupsi. Tindakan penanganan dan pencegahan harus berjalan seimbang melalui berbagai upaya strategis pemberantasan korupsi.

Diklat prajabatan bagi PNS harus mempunyai muatan pendidikan antikorupsi baik ranah teori maupun internalisasi di lingkungan pekerjaan. Paling tidak dalam pendidikan anti-korupsi memuat sembilan karakter, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai karakter inilah yang akan menjadi akar bagi membentuk karakter seorang PNS yang antikorupsi.

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab & Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Antisipasi Kemarau, Pemkab Sleman Siapkan Pompanisasi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement