Advertisement

OPINI: Pemikiran Kritis dan Kearifan Profesional Auditor

Tabita Indah Iswari
Kamis, 04 Oktober 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Pemikiran Kritis dan Kearifan Profesional Auditor Tabita Indah Iswari - Ist.

Advertisement

Kasus pembobolan 14 bank yang menyeret nama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny, dan rekan yang berafiliasi dengan KAP Delloite. Dalam siaran pers No.SP 62/DHMS/OJK/X/2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa akuntan publik yang terlibat kasus tersebut melakukan pelanggaran berat menurut POJK Nomor 13/POJK03/2017, salah satunya karena pertimbangan akuntan publik telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Kasus keuangan yang melibatkan KAP ternama seperti ini tentunya bukanlah pertama kali yang terjadi. Dunia profesi akuntan publik tidak bisa dilepaskan dari kasus skandal keuangan masif pada Perusahaan Enron di awal 2000-an. Suatu kasus yang selalu menjadi pembahasan di setiap sesi kelas Pengauditan atau Akuntansi Keuangan. Salah satu Kantor Akuntan Publik terbesar di dunia (The Big Five pada masa itu) yaitu KAP Arthur Andersen bisa melakukan audit dispute. Kasus tersebut membawa dampak pada KAP Arthur Andersen dengan dibubarkannya seluruh jaringan KAP tersebut dan munculnya Sarbanes Oaxley Act 2002. Berselang dari kasus tersebut, muncul kasus Satyam di India yang juga melibatkan KAP Big Four (disebut Big Four setelah KAP Arthur Andersen bubar) yaitu KAP Pricewaterhousecoopers.

Advertisement

Kasus Enron, Satyam, ataupun SNP Finance tentunya menjadi ironi, mengingat  banyak sekali persepsi dan proksi dalam riset mengenai kualitas audit terkadang mengkaitkan KAP Big Four dengan audit yang berkualitas baik. Output dalam suatu proses audit adalah opini audit. Menurut International Standart on Auditing (ISA) 700 alinea 16, Opini Wajar Tanpa Modifikasi bisa dikeluarkan oleh auditor KAP ketika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan dibuat dalam segala hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Alinea 17a dan 17b memperjelas bahwa jika laporan keuangan memiliki salah saji material dan akuntan publik saat melakukan audit tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat, auditor tidak bisa memberikan opini Wajar Tanpa Modifikasi. Untuk merumuskan opini tersebut, auditor tentunya harus melewati serangkaian prosedur audit yang melibatkan penilaian profesionalnya.

Suatu  proses audit memang tidak akan bisa memberikan keyakinan yang absolut terkait dengan keterbatasan yang ada. Namun yang terpenting di sini adalah bagaimana auditor memberikan penilaian profesional yang matang selama proses audit berlangsung untuk mencapai kualitas audit yang baik. Salah satu hal yang terpenting adalah bagaimana penilaian profesional tersebut dibangun dari suatu bangunan pemikiran yang kritis.

Pikiran yang Kritis

Berpikir merupakan bagian dari keseharian kehidupan manusia. Terlebih lagi, bagi mereka yang menjalankan kehidupan profesional sehari-hari. Bagi kaum profesional, terkadang kebutuhan untuk berpikir terkadang tidak hanya berhenti di pertanyaan “what?” atau hanya mengetahui sebuah situasi atau fenomena tetapi sampai pada pertanyaan “why?“ dan “how?”, yang berarti sampai pada memahami tentang mengapa dan bagaimana sebuah situasi atau fenomena itu terjadi. Filsuf kenamaan, Voltaire, mengungkapkan demikian: Judge a man by his questions rather than by his answers. Dari pernyataan Voltaire tersebut bisa disimpulkan bahwa kualitas seseorang bisa dinilai pada caranya mempertanyakan, atau lebih jauh lagi, mengkritik suatu hal.

Lalu apakah berpikir secara kritis atau critical thinking itu? Secara singkat, Moore and Parker (2009) dalam bukunya Critical Thinking mendefininisikan berpikir kritis sebagai suatu penerapan secara hati-hati dari sebuah alasan dalam menentukan apakah suatu pernyataan itu adalah benar.

Mengutip Tuanakotta (2010) dalam bukunya yang berjudul Berpikir Kritis dalam Auditing dengan mengambil terjemahan bebas dari American Philosophical Association (1990) yang memberikan beberapa indikator ideal dari seorang pemikir kritis, yaitu: memiliki kebiasaan yang selalu ingin tahu, memiliki informasi yang memadai hati-hati dalam membuat judgment, bersedia mempertimbangkan kembali,  serta rajin mencari informasi yang relevan. Beberapa indikator tersebut menggambarkan pentingnya sikap kritis dalam berpikir dalam profesi auditor serta menjelaskan dua konsep yang familier dalam dunia profesi audit: professional skepticism dan professional judgment atau diterjemahkan oleh Tuanakotta  sebagai kearifan profesional.

Kearifan profesional sebagai skill yang harus dimiliki auditor jelas mengandung unsur sikap berpikir kritis. Contoh penerapan kearifan profesional auditor dalam praktik adalah saat seorang auditor menentukan tingkat materialitas dan mengevaluasi kecukupan dari bukti audit. ISA sebagai standar pengauditan laporan keuangan yang diadopsi di Indonesia mulai 2013 dan berlaku saat ini sangat menekankan kepada kearifan profesional sebagai salah satu perubahan subtantif dan mendasar dari standar sebelumnya. Perubahan ini membawa konsekuensi dalam audit secara praktik yang terjadi lapangan. Keterlibatan auditor yang lebih berpengalaman, dalam hal ini partner yang memiliki jam terbang yang tinggi dan kepakaran dalam industri tertentu, adalah suatu hal yang penting. Bahkan apabila suatu penilaian atau judgment yang terkait dengan situasi praktis yang terjadi, dilakukan oleh auditor yunior yang belum berpengalaman, ISA menegaskan bahwa audit tersebut tidak sesuai dengan standar (Tuanakotta, 2014) 

Belajar dari apa yang terjadi dari kasus SNP Finance tersebut, memang sangatlah penting bagi seorang auditor supaya bisa mengasah terus kemampuannya untuk berpikir secara kritis sehingga mampu membuat penilaian profesional yang matang dan menghasilkan kualitas audit yang baik.

*Penulis adalah Staff Pengajar Prodi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement