Advertisement

OPINI: Mencari Data Akurat Beras Nasional

Teguh Boediyana
Senin, 15 Oktober 2018 - 07:25 WIB
Budi Cahyana
OPINI: Mencari Data Akurat Beras Nasional Pekerja mengisi beras kedalam karung di Gudang Bulog Divisi Regional Riau - Kepulauan Riau di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/4/2018). - ANTARA/Rony Muharrman

Advertisement

Belum lama berlalu muncul di permukaan konflik pimpinan tiga instansi yakni Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Kepala Bulog menyangkut pro kontra kebijakan impor beras.

Bermodalkan data masing-masing, Menteri Perdagangan bersikukuh untuk melakukan impor beras. Adapun pimpinan dua instansi lain yang juga bermodalkan data dan angka yang dimiliki bersikukuh pula tidak perlu impor beras.

Advertisement

Menyimak konflik tersebut, mengingatkan kita pada pernyataan Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo pada April 2006 yang menyatakan secara terbuka tentang keraguannya akan kesahihan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) tentang produksi padi dan luas lahan pertanian. Keraguan Kepala Bulog tersebut disampaikan saat timbul tarik ulur rencana impor beras. Tidak berbeda dengan kondisi saat ini, pada 2006 pemerintah (Departemen Pertanian) menyatakan bahwa produksi beras meningkat dan terdapat surplus dalam bilangan jutaan ton dari tahun ke tahun. Namun di sisi lain pemerintah mempertimbangkan untuk impor beras.

Mencermati apa terjadi pada dua belas tahun silam dan konflik soal impor beras saat ini, timbul pertanyaan: siapa sebenarnya yang ‘memainkan’ data produksi beras? Apakah BPS atau sumber angka dan data yang digunakan oleh BPS yang tentu saja dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian. Pihak BPS pernah memberikan penjelasan bahwa dalam hal data produksi padi dan beras, BPS hanya melakukan sampling produksi berdasar data lahan yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian. Berdasar data lahan tersebut , BPS melakukan sampling produksi padi (ubinan ) di berbagai daerah tertentu berlandaskan ilmu statistik. Hasil ubinan ini kemudian dikalikan dengan luas lahan yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian.

Kalau muncul ketidak akuratan atau keraguan atas data, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang ‘bermain’? Petugas BPS yang mengambil uji petik atau data luasan lahan yang tidak akurat dari Kementan?

Cooking the Book.

Kita tahu bahwa konflik soal angka dan data bukan hanya di komoditas beras tetapi juga berbagai komoditas lain. Seharusnya menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah untuk bertindak cepat. Alangkah sangat memalukan bahwa kasus pada 2006 dan mungkin periode sebelumnya masih terjadi juga saat ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa selama angka atau data statistik digunakan sebagai indikator sukses suatu pemerintahan maka sangat mungkin terjadinya proses cooking the book atau manipulasi data . Istilah Cooking the Book sebenarnya lebih banyak sebagai sindiran dari suatu perbuatan yang sengaja dilakukan untuk ‘menggoreng’ data. Namun apakah masih pantas di era yang telah maju dan didukung dengan berbagai kemajuan teknologi saat ini, hal tersebut masih terjadi? Kita berharap di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ada langkah konkrit untuk pembenahana data dan pembenahan aparat terkait lainnya. Revolusi mental harus tercermin dalam hal menata data dan angka di semua sektor. Tanpa data yang akurat dipastikan akan terjadi kekeliruan dalam menggariskan kebijakan. Apalagi yang terkait dengan bidang ekonomi.

Bagi yang senang membaca data statistik, khususnya di bidang pertanian, akan banyak menemukan angka yang perlu dipertanyakan. Penulis pernah mencermati data impor daging sapi. Misalnya, dalam dokumen resmi Blue Print Swasembada Daging Sapi 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Disebutkan bahwa impor daging dan jeroan pada 2007–2009 masing masing 64.000 ton, 70.000 ton, dan 74.000 ton. Sementara itu data dari BPS yang didasarkan pada data dari Ditjen Bea Cukai adalah 79.500 ton, 91.000 ton, dan 110.200 ton. Selisih yang sangat luar biasa.

Diyakini bahwa data DPS lebih sahih karena selain berasal dari Ditjen Bea Cukai, juga dirinci secara jelas dari asal negara, volume dan nilai impornya. Dari kasus di atas maka dapat menjadi pembenaran atas pernyataan Widjanarko Puspoyo selaku Kabulog pada April 2006 lalu.

UU tentang BPS

Menyadari pentingnya data dan angka yang akurat dan dapat dipercaya berbagai pihak, termasuk para pengusaha, sudah waktunya pemerintah sekarang ini mengambil langkah yang sedikit revolusioner. Pertanyaannya, sampai kapan Presiden harus menelan data yang mungkin telah diproses melalui ‘cooking the book’? Atau perlu dipertimbangkan mengubah atau menyempurnakan UU No. 16/1997 tentang Statistik. Mungkin upaya ini dapat dianggap sebagai langkah yang tepat. Selain untuk lebih menjamin akurasi data dan angka, juga menghemat APBN.

Bayangkan bahwa setiap kementerian atau lembaga lain setiap tahun menerbitkan statistik di sektor masing-masing. Jelas ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil dan akurasi yang masih perlu dipertanyakan.

Berdasarkan UU No. 16/1997, data yang seraca resmi diterbitkan oleh BPS adalah terutama sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi. Selain statistik melalui sensus, BPS juga dapat melakukan kegiatan pengumpulan dengan cara survei dan sebagainya.

Kegiatan sensus umumnya dilakukan setiap 10 tahun meskipun disebutkan dalam undang undang sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan selain data BPS, masih ada lagi data sektoral dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga. Berdasar ketentuan undang-undang tersebut, sebenarnya keliru bila kita selalu menyalahkan BPS manakala ada kericuhan data di berbagaia sektor.

BPS hanya bertanggung jawab penuh atas akurasi data tiga sensus diatas dan data lain sesuai ketentuan undang-undang.

Data sektoral, apakah di bidang pertanian, industri, perdagangan dan lainnya tetap menjadi tanggung jawab institusi yang bersangkutan.

Penyempurnaan UU tentang Statistik diarahkan agar BPS menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas data dan angka yang dibutuhkan pemerintah dan masyarakat. Sentralisasi data dan angka akan memiliki manfaat yang lebih besar dan penghematan APBN. Kita tentu berharap bahwa di masa mendatang tidak ada lagi angka atau data yang tidak akurat yang disampaikan pemerintah.

Saat ini kebenaran data dan kesahihan data akan menjadi faktor yang akan mendukung keberhasilan pembangunan oleh pemerintah. Akurasi data akan mudah untuk menangkal isu jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, impor terigu yang membengkak untuk pakan ayam, impor bawang putih, bawang merah dan lain sebaginya.

Data statistik sebagai indikator sukses sebuah pemerintahan tidaklah salah, asal data dan angka yang ada memiliki akurasi yang tinggi dan diproses dengan profesional dan penuh tanggung jawab demi bangsa dan negara.

*Penulis adalah Ketua Dewan Peternak Rakyat Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement