Advertisement

Pusat Perbelanjaan Siap Terlibat Membangun Charging Station Mobil Listrik

Thomas Mola
Senin, 13 Agustus 2018 - 13:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pusat Perbelanjaan Siap Terlibat Membangun Charging Station Mobil Listrik Kendaraan tengah mengisi daya di SPLU Chargemaster. - BP

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Pengelola pusat berbelanjaan mengaku siap berdiskusi dan terlibat untuk membangun infrastruktur pengisian daya kendaraan listik di pusat perbelanjaan. Swasta perlu dilibatkan sebab pemerintah memiliki keterbatasan dana karena pembangunan infrastruktur dan program lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan para pelaku usaha pusat perbelanjaan prinsipnya siap untuk berbicara membahas penyediaan infrastruktur kendaraan listrik. Kehadiran infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di pusat-pusat perbelanjaan lebih diarahkan untuk pelayanan kepada konsumen.

Advertisement

"Saya berpendapat bukan sebagai peluang bisnis. Hanya sebagai pelayanan buat customer," tulisnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (12/08/2018).

Salah satu tantangan pengembangan kendaraan listrik ialah infrastuktur stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Dengan kemampuan pengisian daya cepat pada kisaran 30 menit hingga 2 jam, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, dan perkantoran didorong untuk ikut terlibat dalam penyediaan SPLU.

Partisipasi Swasta

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan, selain persoalan pajak kendaraan, tantangan lain pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air ialah ketersediaan infrastruktur pengisian daya.

“Ada ide kenapa tidak shoping mall, hotel, perkantoran menyediakan charging station. Mungkin diatur melalui peraturan daerah [perda], yang investasi ya pemilik mall,” ujarnya di sela-sela diskusi di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, di Tangerang, Kamis (9/8/2018).

Jongkie menuturkan, tidak terlalu ideal jika berharap pemerintah yang menyediakan stasiun pengisian daya. Alasannya, pemerintah memiliki keterbatasan dana karena pembangunan infrastruktur dan program lainnya.

Untuk itu pihak swasta dapat berpartisipasi guna menyediakan stasiun pengisian daya kendaraan listrik misalnya 1% dari luas parkiran memiliki stasiun pengisian daya kendaraan listrik. Pengguna, jelasnya, tentu harus membayar dengan tarif yang ditentukan.

“Yang penting kita tentukan dulu charging-nya seperti apa. Pemerintah mungkin bisa membantu dari keringanan bea masuk kalau itu diimpor,” tambahnya.

Pemerintah dengan bantuan pelaku otomotif saat ini terus memantapkan peraturan terkait kendaraan listrik. Dari sisi produsen, hampir semua pabrikan otomotif telah mengklaim siap memasuki era kendaraan listrik dengan catatan bisa dibeli pengguna.

Insentif keringanan pajak menjadi salah satu yang diharapkan untuk membuat harga kendaraan listrik baik itu kendaraan listrik hibrida (hybrid electric vehicle/HEV), plug in hybrid electric vehicle (PHEV), ataupun kendaraan listrik berbasis baterai lebih terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hasil Dewa United vs Persita: Skor 4-1, Egy Maulana Vikri Sumbang 1 Gol

Sepakbola
| Kamis, 28 Maret 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement