Advertisement
Facebook Surati Pemerintah, Mengklaim Sudah Putus Akses Aplikasi Pihak Ketiga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah telah menerima surat balasan dari Facebook atas surat peringatan kedua yang dilayangkan pada 10 April lalu. Dalam surat tersebut, Facebook menyatakan sudah membatasi akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam surat tertanggal 25 April tersebut Facebook memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang diminta pemerintah.
Advertisement
Dalam surat tersebut, Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ.
"Facebook juga sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga," kata Samuel kepada Bisnis, Kamis (26/4)
Adapun mengenai audit yang dilakukan, Facebook mengatakan prosesnya masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Platform besutan Mark Zuckerberg tersebut berjanji setiap perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia.
Selain surat tersebut, Samuel mengatakan pemerintah juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah dalam upaya untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draf final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement