Advertisement

CEK FAKTA: Merdeka.com Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Sunartono
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:07 WIB
Sunartono
CEK FAKTA: Merdeka.com Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Faktanya Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Beredar melalui pesan berantai di sejumlah grup Whatsapp berjudul Hoaks Isi UU Omnibus Law yang mencatut media online merdeka.com. Pimpinan media tersebut memastikan pesan tersebut hoaks, karena mencatut data sekitar delapan bulan silam di mana saat RUU Cipta Kerja belum disahkan.

Pemred Merdeka.com Ramadhian Fadillah menyatakan infografis yang beredar tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 atau berselang hampir delapan bulan. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR RI.

Advertisement

BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Dirawat?

"Beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang mencatut nama media merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com Selasa (6/10/2020).

Ia menambahkan infografis itu berisi sejumlah poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari 2020 lalu. Materi tersebut juga dimuat di hampir semua media nasional pada bulan tersebut. "Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020," katanya.

Sejak Februari 2020 hingga disahkan kemarin, tentu ada banyak perkembangan dan perubahan saat prmbahasan dan selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com. Pihaknya tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan lewat pesan berantai tersebut.

BACA JUGA : Corona Meroket, Ini Kata Sultan

"Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya. Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana kami menjaga independensi sesuai amanat UU No.40/1999," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement