Advertisement
CEK FAKTA: Pemerintah Hapus Surat Pengantar untuk Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp tentang penghapusan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Berikut adalah isi pesan tersebut :
Advertisement
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUK CAPIL.
BACA JUGA : Dukcapil Kota Jogja Layani Rekam & Cetak e-KTP, Sehari
KARTU KELUARGA (KK) BARU : Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
PERUBAHAN KK : Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
BUAT E-KTP BARU : Cukup KK.
PERUBAHAN E-KTP : Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
AKTA KELAHIRAN : Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
AKTA KEMATIAN : Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zamannya Lagi.... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya
BACA JUGA : Makin Mudah, Cekat KTP-el di Kota Jogja Bisa Drive Thru
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com dengan mengunduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 di laman setkab.go.id bahwa aturan tersebut berisi Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Syarat penerbitan KK Baru diatur pada Pasal 11 Perpres No.98/2018 antara lain :
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Syarat penerbitan KK Baru karena perubahan data diatur pada Pasal 12 Perpres No.98/2018 antara lain :
- KK lama
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Syarat penerbitan E-KTP Baru bagi penduduk WNI diatur pada Pasal 15 Perpres No.98/2018 antara lain :
- telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- KK.
BACA JUGA : Wow, Tak Perlu Ribet, Layanan KTP di Kota Jogja Dibuat
Syarat penerbitan E-KTP karena perubahan data bagi penduduk WNI atau asing diatur pada Pasal 19 Perpres No.98/2018 antara lain :
- KK;
- KTP-el lama;
- kartu izin tinggal tetap; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
Kesimpulan : dalam sejumlah pasal perpres tersebut memang tidak disebutkan secara tegas adanya syarat surat pengantar Kelurahan maupun RT dan RW, hanya saja dicantumkan adanya surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan terutama untuk mengurus perubahan E-KTP maupun KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
- Viral Uang Kertas Baru Emisi Gambar Sri Mulyani dan Pecahan Redenominasi, Begini Kebenarannya
- Sumur Resapan Era Anies Ditutup Sebabkan Banjir Jakarta, Begini Faktanya
- Cek Fakta Poster Film Penantian Panjang dengan Foto Prabowo-Titiek yang Jadi Sorotan
- Sempat Viral di X, Ini Hasil Cek Fakta Gambar Prabowo Pakai Pin Mirip Milik Presiden
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV
Advertisement
Advertisement
Advertisement