Advertisement

CEK FAKTA: Ada UU Ciptaker, Benarkah MUI Tak Lagi Tetapkan Kehalalan Produk?

Oktaviano DB Hana
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
CEK FAKTA: Ada UU Ciptaker, Benarkah MUI Tak Lagi Tetapkan Kehalalan Produk? Ilustrasi produk halal. - Reuters/Darren Staples

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Kementerian Agama menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan.

Hal itu diungkapkan Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH. 

Advertisement

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (7/1/2021).

BACA JUGA : Jokowi: Pemerintah Dukung MUI Dakwah Damai dan Tidak

Terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jelas Sukoso, tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Dia memerinci, Pasal 33, UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

Sukoso menjelaskan bahwa ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33, UU Cipta Kerja, yakni penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.

Sukoso mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Bila tidak, sebut dia, maka persepsi keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

BACA JUGA : Mahasiswa UMY Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker Kini

"Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbau Sukoso dalam keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement