Advertisement

CEK FAKTA: RS Pelni Pasang Tarif Vaksin Covid-19, Benarkah?

Ika Fatma Ramadhansari
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:47 WIB
Sunartono
CEK FAKTA: RS Pelni Pasang Tarif Vaksin Covid-19, Benarkah? Penjelasan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) soal harga vaksin yang dikeluarkan RS Pelni. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Poster berisikan harga-harga vaksin Covid-19 dari Rumah Sakit Pelni beredar di media sosial dan grup WhatsApp dengan judul penawaran tindakan vaksin Covid-19.

Informasi yang dikumpulkan Bisnis, poster harga vaksin Covid-19 ini berawal dari unggahan RS Pelni di media sosial Instagram yang tidak lama setelah diunggah kemudian dihapus pada Selasa (2/2/2021). .

Advertisement

Tangkapan layar atau screenshot dari poster ini kemudian disebarkan melalui pesan berantai dan telah diteruskan berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp yang berisikan harga vaksin Covid-19.

Pada poster tersebut terdapat enam merek vaksin Covid-19 yang dijual dengan harga beragam mulai dari Rp110 ribu hingga Rp2,1 juta per satu kali suntik. Merek yang dijual meliputi Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Novovax, Pfizer, dan Sinophrarm.

Unggahan poster ini dibenarkan RS Pelni melalui press rilisnya, namun RS Pelni mengungkapkan tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin Covid-19 saat ini. Apalagi hingga saat ini program vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah yang diberikan gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Bahwa informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Pebruari 2021," tulis RS Pelni dalam keterangan pers dikutip Rabu (3/1/2021).

Melalui keterangan pers yang diberikan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang diunggah melalui Instagram RS Pelni, informasi poster yang diunggah ditarik kembali lantaran menimbulkan banyak kesalahpahaman.

RS Pelni mengungkapkan, berkaitan dengan harga vaksin Covid-19 yang tercantum bukan merupakan informasi resmi yang bisa dijadikan patokan. Disamping itu pengadaaan vaksin hingga saat ini bukanlah wewenang dari rumah sakit.

Wewenang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih langsung di bawah peraturan presiden yang program vaksinasi berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Keterangan pers ini juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan resmi terkait dengan vaksinasi mandiri.

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih," tulis RS Pelni dalam keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement