Advertisement
Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:17 WIB
Sunartono
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah.
Advertisement
Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.
KATEGORI: HOAKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
- Timnas 3X3 Putri Akhiri Babak Kualifikasi Grup C FIBA 3X3 Asia Cup dengan Manis
- Jamu RANS Nusantara, Persis Solo Andalkan Sananta demi Kejar Posisi 4 Besar
- Dicari! Gadis SMP asal Jatinom Klaten Hilang saat Beli Teh pada Jam Sahur
Berita Pilihan
- Viral Uang Kertas Baru Emisi Gambar Sri Mulyani dan Pecahan Redenominasi, Begini Kebenarannya
- Sumur Resapan Era Anies Ditutup Sebabkan Banjir Jakarta, Begini Faktanya
- Cek Fakta Poster Film Penantian Panjang dengan Foto Prabowo-Titiek yang Jadi Sorotan
- Sempat Viral di X, Ini Hasil Cek Fakta Gambar Prabowo Pakai Pin Mirip Milik Presiden
- Sidang DKPP Disebut Mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres, Begini Faktanya
Advertisement
Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu
Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB
Advertisement
Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan
Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement