Cek Fakta

CEK FAKTA: Merdeka.com Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Penulis: Sunartono
Tanggal: 06 Oktober 2020 - 15:07 WIB
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA--Beredar melalui pesan berantai di sejumlah grup Whatsapp berjudul Hoaks Isi UU Omnibus Law yang mencatut media online merdeka.com. Pimpinan media tersebut memastikan pesan tersebut hoaks, karena mencatut data sekitar delapan bulan silam di mana saat RUU Cipta Kerja belum disahkan.

Pemred Merdeka.com Ramadhian Fadillah menyatakan infografis yang beredar tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 atau berselang hampir delapan bulan. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR RI.

BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Dirawat?

"Beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang mencatut nama media merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com Selasa (6/10/2020).

Ia menambahkan infografis itu berisi sejumlah poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari 2020 lalu. Materi tersebut juga dimuat di hampir semua media nasional pada bulan tersebut. "Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020," katanya.

Sejak Februari 2020 hingga disahkan kemarin, tentu ada banyak perkembangan dan perubahan saat prmbahasan dan selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com. Pihaknya tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan lewat pesan berantai tersebut.

BACA JUGA : Corona Meroket, Ini Kata Sultan

"Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya. Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana kami menjaga independensi sesuai amanat UU No.40/1999," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Sumur Resapan Era Anies Ditutup Sebabkan Banjir Jakarta, Begini Faktanya
KPU DIY Pertanyakan Balik Dasar Isu Penggelembungan Suara
Ketua NasDem Surya Paloh Nyatakan Dukungan Prabowo-Gibran, Faktanya Seperti Ini
Surya Paloh Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran 27 Februari, Begini Faktanya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jakarta, Simak Kronologinya
  2. Timnas 3x3 Putra Pulang, ke Depan Harus Lebih Siap
  3. Simak Agenda IMI 2024, Ada Kejurnas Mandalika Racing Series
  4. Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Janji Terus Masifkan Lagu Anak

Berita Terbaru Lainnya

Gojek Berikan THR ke Mitra Ojol Rp1,8 Juta, Begini Faktanya
Kalah di Pilpres, Anies Dikabarkan Jadi Ketum Pemuda Pancasila, Faktanya Seperti Ini
Hoax! Risma Ungkap Jokowi Gunakan Bansos Rp400 Triliun untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Viral Uang Kertas Baru Emisi Gambar Sri Mulyani dan Pecahan Redenominasi, Begini Kebenarannya
Buah Salak Berisi Sabu dari China Beredar di Indonesia, Faktanya Seperti Ini
Beredar Video dengan Klaim Yogyakarta Dilanda Gelombang 20 Meter, Begini Faktanya
Cek Fakta: Segelas Oralit Diminum Saat Sahur Bisa Cegah Dehidrasi Selama Puasa
Kisah Seribu Candi Jadi Legenda, Ini Fakta Jumlah Candi di Kompleks Prambanan
Mitos atau Fakta Ayam Broiler Hasil Suntik Hormon, Ini Penjelasannya
Cek Fakta: Anies Baswedan Menang dan Akan Dilantik