Cek Fakta

CEK FAKTA: Merdeka.com Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Penulis: Sunartono
Tanggal: 06 Oktober 2020 - 15:07 WIB
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA--Beredar melalui pesan berantai di sejumlah grup Whatsapp berjudul Hoaks Isi UU Omnibus Law yang mencatut media online merdeka.com. Pimpinan media tersebut memastikan pesan tersebut hoaks, karena mencatut data sekitar delapan bulan silam di mana saat RUU Cipta Kerja belum disahkan.

Pemred Merdeka.com Ramadhian Fadillah menyatakan infografis yang beredar tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 atau berselang hampir delapan bulan. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR RI.

BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Dirawat?

"Beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang mencatut nama media merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com Selasa (6/10/2020).

Ia menambahkan infografis itu berisi sejumlah poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari 2020 lalu. Materi tersebut juga dimuat di hampir semua media nasional pada bulan tersebut. "Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020," katanya.

Sejak Februari 2020 hingga disahkan kemarin, tentu ada banyak perkembangan dan perubahan saat prmbahasan dan selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com. Pihaknya tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan lewat pesan berantai tersebut.

BACA JUGA : Corona Meroket, Ini Kata Sultan

"Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya. Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana kami menjaga independensi sesuai amanat UU No.40/1999," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

CEK FAKTA: Perdana Menteri Israel Akan Jadikan Indonesia Target Selanjutnya
Tular Nalar Summit 2025, Wadah Berkumpulnya Elemen Peduli Literasi Digital
CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

CEK FAKTA: Perdana Menteri Israel Akan Jadikan Indonesia Target Selanjutnya
Hasil Survei Terbaru, Masyarakat Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Berhati-hatilah Saat Menerima Tautan Lowongan Kerja, Bisa Mengarah ke Penipuan
CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
Prabowo Batalkan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks
CEK FAKTA: Viral Bakal Ada Daerah Istimewa Surakarta Provinsi Baru Sempalan Jawa Tengah
Presiden Prabowo Disebut-sebut Menyusun RUU Penjarakan Pejabat yang Menghina Rakyat, Cek Faktanya di Sini