Cek Fakta

CEk FAKTA: 12 Hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja, ini Faktanya...

Penulis: Newswire
Tanggal: 11 Oktober 2020 - 07:47 WIB
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengidentifikasi sejumlah berita bohong atau hoaks yang bertebaran di sejumlah media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.

Kominfo mencatat setidaknya ada sekitar 12 isu hoaks.

Berikut paparan dari Kominfo terkait hoaks dan fakta seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Suara.com, Sabtu (10/10/2020):

1. Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan

Hoaks: Penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Hal itu setelah mendapat keterangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto bahwa dipastikan cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Ketentuan itu, masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."

2. Pesangon

Hoaks: Penghapusan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.

Fakta: "UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui virtual pada 7 Oktober 2020. Saat itu, Ida mengatakan, UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah."

3. Upah Buruh

Hoaks: Upah buruh dihitung per jam dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah."

4. Bebas PHK Karyawan

Hoaks: Tersebar di media sosial Twitter, perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan dalam UU Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam pasal 154a, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

5. UMK, UMP, dan UMPS

Hoaks: Penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS.

Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim itu dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja?, Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tetap Dipertahankan."

6. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

Hoaks: Penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dalam UU Cipta Kerja.

Fakta: "DPR melalui laman Instagram-nya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada."


7. Disusun Diam-diam

Hoaks: RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam.

Fakta: "Klaim RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam oleh DPR adalah salah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan Omnibus Law dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Di mana bisa diakses melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI."

8. TKA Bebas Masuk

Hoaks: UU Cipta Kerja mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia.

Fakta: "Dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 memuat syarat memperkerjakan TKA di Indonesia. Dalam pasal itu, menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkejakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat."

9. Status Karyawan Tetap

Hoaks: Beredar di media sosial penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu salah. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berisi perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu."

10. Tak Pakai Masker

Hoaks: Tersebar di medsos foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Fakta: "Dikutip dari Cekfakta.tempo.co, klaim bahwa foto para menteri dan anggota DPR itu diambil saat UU Cipta Kerja diketok pada 5 Oktober 2020 adalah salah. Foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia."

11. Libur Hari Raya dan Istirahat Salat Jumat

Hoaks: UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah dan istirahat Ibadah Sholat Jumat hanya 1 Jam.

Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu keliru. Tidak ada ketentuan itu dalam Omnibus Law. DPR melalui laman Instagram-nya menegaskan sejak dulu penambahan libur diluar tanggal merah adalah kebijakan pemerintah dan tidak diatur oleh undang-undang."

12. Kontrak Seumur Hidup

Hoaks: Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.

Fakta: "Informasi tersebut telah dibantah dan tidak benar oleh Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Harjianto. Ia mengatakan nantinya kontrak akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) beserta kompensasinya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

CEK FAKTA: Perdana Menteri Israel Akan Jadikan Indonesia Target Selanjutnya
Hasil Survei Terbaru, Masyarakat Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Berhati-hatilah Saat Menerima Tautan Lowongan Kerja, Bisa Mengarah ke Penipuan
CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
Prabowo Batalkan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks
CEK FAKTA: Viral Bakal Ada Daerah Istimewa Surakarta Provinsi Baru Sempalan Jawa Tengah
Presiden Prabowo Disebut-sebut Menyusun RUU Penjarakan Pejabat yang Menghina Rakyat, Cek Faktanya di Sini