Cek Fakta

CEK FAKTA: Ada UU Ciptaker, Benarkah MUI Tak Lagi Tetapkan Kehalalan Produk?

Penulis: Oktaviano DB Hana
Tanggal: 07 Januari 2021 - 11:37 WIB
Ilustrasi produk halal. - Reuters/Darren Staples

Harianjogja.com, JAKARTA -  Kementerian Agama menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan.

Hal itu diungkapkan Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH. 

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (7/1/2021).

BACA JUGA : Jokowi: Pemerintah Dukung MUI Dakwah Damai dan Tidak

Terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jelas Sukoso, tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Dia memerinci, Pasal 33, UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

Sukoso menjelaskan bahwa ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33, UU Cipta Kerja, yakni penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.

Sukoso mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Bila tidak, sebut dia, maka persepsi keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

BACA JUGA : Mahasiswa UMY Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker Kini

"Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbau Sukoso dalam keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
MK Tolak Judicial Review Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Jaringan Masyarakat Sipil Desak Percepatan Pengesahan Aturan Turunan UU TPKS
Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
  2. Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
  3. Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos
  4. Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru

Berita Terbaru Lainnya

Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
Mahkamah Konsitusi Dikabarkan Sudah Kabulkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Ini Faktanya
Muncul Kabar Hoaks Amien Rais Meninggal Dunia, Ini Isinya
Beredar Kabar Pilpres Bakal Diulangi Lagi, Ini Faktanya
Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Faktanya
Gojek Berikan THR ke Mitra Ojol Rp1,8 Juta, Begini Faktanya
Kalah di Pilpres, Anies Dikabarkan Jadi Ketum Pemuda Pancasila, Faktanya Seperti Ini
Hoax! Risma Ungkap Jokowi Gunakan Bansos Rp400 Triliun untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Viral Uang Kertas Baru Emisi Gambar Sri Mulyani dan Pecahan Redenominasi, Begini Kebenarannya
Buah Salak Berisi Sabu dari China Beredar di Indonesia, Faktanya Seperti Ini