Cek Fakta

CEK FAKTA: RS Pelni Pasang Tarif Vaksin Covid-19, Benarkah?

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 03 Februari 2021 - 14:47 WIB
Penjelasan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) soal harga vaksin yang dikeluarkan RS Pelni. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Poster berisikan harga-harga vaksin Covid-19 dari Rumah Sakit Pelni beredar di media sosial dan grup WhatsApp dengan judul penawaran tindakan vaksin Covid-19.

Informasi yang dikumpulkan Bisnis, poster harga vaksin Covid-19 ini berawal dari unggahan RS Pelni di media sosial Instagram yang tidak lama setelah diunggah kemudian dihapus pada Selasa (2/2/2021). .

Tangkapan layar atau screenshot dari poster ini kemudian disebarkan melalui pesan berantai dan telah diteruskan berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp yang berisikan harga vaksin Covid-19.

Pada poster tersebut terdapat enam merek vaksin Covid-19 yang dijual dengan harga beragam mulai dari Rp110 ribu hingga Rp2,1 juta per satu kali suntik. Merek yang dijual meliputi Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Novovax, Pfizer, dan Sinophrarm.

Unggahan poster ini dibenarkan RS Pelni melalui press rilisnya, namun RS Pelni mengungkapkan tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin Covid-19 saat ini. Apalagi hingga saat ini program vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah yang diberikan gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Bahwa informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Pebruari 2021," tulis RS Pelni dalam keterangan pers dikutip Rabu (3/1/2021).

Melalui keterangan pers yang diberikan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang diunggah melalui Instagram RS Pelni, informasi poster yang diunggah ditarik kembali lantaran menimbulkan banyak kesalahpahaman.

RS Pelni mengungkapkan, berkaitan dengan harga vaksin Covid-19 yang tercantum bukan merupakan informasi resmi yang bisa dijadikan patokan. Disamping itu pengadaaan vaksin hingga saat ini bukanlah wewenang dari rumah sakit.

Wewenang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih langsung di bawah peraturan presiden yang program vaksinasi berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Keterangan pers ini juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan resmi terkait dengan vaksinasi mandiri.

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih," tulis RS Pelni dalam keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Viral Video Bus Tergenang, Transjakarta Tegaskan Bukan Layanannya
Video Hiu di Banjir Sumatera Barat Ternyata Rekayasa AI
CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh-Papua Barat
CEK FAKTA: Perdana Menteri Israel Akan Jadikan Indonesia Target Selanjutnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Viral Isu Purbaya Adukan Puan ke Kejagung Dipastikan Hoaks
Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
Viral Video Bus Tergenang, Transjakarta Tegaskan Bukan Layanannya
Hoaks Aturan Ojol Wajib Beli Motor Listrik pada 2026
Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks
Video Hiu di Banjir Sumatera Barat Ternyata Rekayasa AI
Video Viral Sebut MBG Jadi Bantuan Tunai Terbukti Hoaks
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
Hoaks BPN Tanah Gratis Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada