Cek Fakta

CEK FAKTA: RS Pelni Pasang Tarif Vaksin Covid-19, Benarkah?

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 03 Februari 2021 - 14:47 WIB
Penjelasan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) soal harga vaksin yang dikeluarkan RS Pelni. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Poster berisikan harga-harga vaksin Covid-19 dari Rumah Sakit Pelni beredar di media sosial dan grup WhatsApp dengan judul penawaran tindakan vaksin Covid-19.

Informasi yang dikumpulkan Bisnis, poster harga vaksin Covid-19 ini berawal dari unggahan RS Pelni di media sosial Instagram yang tidak lama setelah diunggah kemudian dihapus pada Selasa (2/2/2021). .

Tangkapan layar atau screenshot dari poster ini kemudian disebarkan melalui pesan berantai dan telah diteruskan berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp yang berisikan harga vaksin Covid-19.

Pada poster tersebut terdapat enam merek vaksin Covid-19 yang dijual dengan harga beragam mulai dari Rp110 ribu hingga Rp2,1 juta per satu kali suntik. Merek yang dijual meliputi Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Novovax, Pfizer, dan Sinophrarm.

Unggahan poster ini dibenarkan RS Pelni melalui press rilisnya, namun RS Pelni mengungkapkan tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin Covid-19 saat ini. Apalagi hingga saat ini program vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah yang diberikan gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Bahwa informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Pebruari 2021," tulis RS Pelni dalam keterangan pers dikutip Rabu (3/1/2021).

Melalui keterangan pers yang diberikan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang diunggah melalui Instagram RS Pelni, informasi poster yang diunggah ditarik kembali lantaran menimbulkan banyak kesalahpahaman.

RS Pelni mengungkapkan, berkaitan dengan harga vaksin Covid-19 yang tercantum bukan merupakan informasi resmi yang bisa dijadikan patokan. Disamping itu pengadaaan vaksin hingga saat ini bukanlah wewenang dari rumah sakit.

Wewenang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih langsung di bawah peraturan presiden yang program vaksinasi berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Keterangan pers ini juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan resmi terkait dengan vaksinasi mandiri.

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih," tulis RS Pelni dalam keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Beredar Video dengan Klaim Yogyakarta Dilanda Gelombang 20 Meter, Begini Faktanya
Cek Fakta: Segelas Oralit Diminum Saat Sahur Bisa Cegah Dehidrasi Selama Puasa
Kisah Seribu Candi Jadi Legenda, Ini Fakta Jumlah Candi di Kompleks Prambanan
Mitos atau Fakta Ayam Broiler Hasil Suntik Hormon, Ini Penjelasannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sinopsis Glenn Fredly: The Movie, Perjalanan Hidup Sang Musisi Legendaris
  2. Aksi The Crazy Dunkers Meriahkan IBL All Star 2024
  3. Pemkab Sragen Usulkan Lowongan 558 CPNS dan PPPK 2024
  4. Adi Soemarmo Tak Lagi Bandara Internasional, Penerbangan Haji Tidak Berubah

Berita Terbaru Lainnya

FIFA Batalkan Kemenangan Qatar atas Indonesia di Piala Asia, Cek Faktanya di Sini
Merapi Dikabarkan Erupsi Besar pada 18 April, Faktanya Seperti Ini
Uang Keluaran Baru Pecahan 1 Juta Beredar, Begini Faktanya
Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
Mahkamah Konsitusi Dikabarkan Sudah Kabulkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Ini Faktanya
Muncul Kabar Hoaks Amien Rais Meninggal Dunia, Ini Isinya
Beredar Kabar Pilpres Bakal Diulangi Lagi, Ini Faktanya
Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Faktanya
Gojek Berikan THR ke Mitra Ojol Rp1,8 Juta, Begini Faktanya
Kalah di Pilpres, Anies Dikabarkan Jadi Ketum Pemuda Pancasila, Faktanya Seperti Ini