Cek Fakta

CEK FAKTA: Subsidi Kuota Internet 75 GB Kominfo

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 08 Februari 2021 - 23:47 WIB
Informasi pemberian subsidi internet gratis 75 GB untuk kuota belajar beredar di grup WhatsApp - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA -- Beredar informasi pemberian subsidi kuota internet sejumlah 75 GB atau senilai Rp200.000 sebagai hasil kerja sama semua operator secara cuma-cuma. Program yang diklaim mengatasnamakan Rektor Telkom University dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut kembali beredar melalui pesan berantai WhatsApp.

Berdasarkan penelusuran JIBI, tautan situs atau link tersebut beralamat di http://kuotabelajar.online/?v=75GB.  Judul link situs subsidi gratis ini adalah "Subsidi Kuota 75GB Kominfo". Namun, dalam lamannya menjelaskan subsidi kuota ini diberikan oleh Rektor Telkom University untuk mendukung Study From Home (SFH) mahasiswa Telkom University.

Setelah memasuki laman utama, pengelola situs itu akan meminta nomer telepon Anda terlebih dahulu sebelum memberikan kuota internet gratis sebesar 75 GB.

Bukan itu saja, situs tersebut juga menampilkan testimoni berupa komentar dari orang-orang yang mengaku mendapatkan kuota gratis. Tahap terakhir, pengelola situs meminta agar penerima membagikan pesan tersebut kepada kontak pribadi atau grup di aplikasi WhatsApp pengguna. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin (8/2/2021), pesan berantai tersebut salah alias hoaks. Menurut Kominfo, link tersebut merupakan kabar bohong yang kembali beredar dengan sedikit modifikasi.

"Faktanya, klaim bahwa link itu terkait bantuan dari Kominfo adalah salah. Hal ini adalah kabar bohong yang kembali beredar di tengah masyarakat dengan sedikit modifikasi," jelas Kementerian Kominfo pada Jumat (5/2/2021).

Seperti diketahui, pemerintah memang memberikan kuota gratis kepada siswa maupun tenaga pengajar mulai dari level pendidikan anak usia dasar (PAUD) hingga Perguruan Tinggi melalui pendataan awal dan verifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kuota internet gratis akan didapatkan setelah lembaga penyelenggara pendidik yang memiliki NPSN dan Draf Dapodik mendaftarkan diri ke laman yang telah disediakan Kemendikbud. Setelah melalui beberapa tahapan verifikasi, sekolah akan memberi tahu pengajar dan juga peserta didik.

Bantuan kuota data internet yang diberikan pun beragam mulai dari 20 GB hingga 50 GB, yang diberikan berbeda atara pengajar dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.Anda bisa mengakses informasi seputar bantuan kuota data internet Kemendikbud melalui situs resmi : https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Survei Terbaru, Masyarakat Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Berhati-hatilah Saat Menerima Tautan Lowongan Kerja, Bisa Mengarah ke Penipuan
CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
Prabowo Batalkan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks
CEK FAKTA: Viral Bakal Ada Daerah Istimewa Surakarta Provinsi Baru Sempalan Jawa Tengah
Presiden Prabowo Disebut-sebut Menyusun RUU Penjarakan Pejabat yang Menghina Rakyat, Cek Faktanya di Sini
Cek Fakta Aturan Tilang 2025, Sepeda Motor dan Mobil Bisa Langsung Disita? Berikut Penjelasan Korlantas