Cek Fakta

CEK FAKTA: Hirup Uap Air Panas untuk Cegah Covid-19?

Penulis: Oktaviano DB Hana
Tanggal: 25 Februari 2021 - 11:37 WIB
Poster Bersama Lawan Corona_Stop Hoax

Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, sebuah pesan berantai di aplikasi perpesanan, WhatsApp, beredar dengan narasi yang menyatakan pencegahan penularan Covid-19 dapat melalui metode menghirup uap air panas.

Dalam pesan itu, narasi diklaim berasal dari Ketua Satgas Covid-19 bernama Dwiyono. Menurutnya, uap dan air panas dapat membunuh virus Corona.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatikan tentang laporan isu hoaks, Kamis (25/2/2021), klaim tentang terapi uap air panas dapat membunuh virus Corona adalah tidak benar.

"Pesan berantai melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Ketua Satgas Covid-19 Dwiyono adalah salah. Ketua Satgas Covid-19 saat ini bernama Doni Monardo, bukan Dwiyono seperti yang disebutkan di dalam pesan berantai tersebut," demikian laporan Kemenkominfo.

Lebih lanjut, dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya, Doni Mordano tidak pernah sekalipun memberikan informasi bahwa beliau menyebutkan uap air panas dapat menghilangkan virus Corona.

Berdasarkan catatan Bisnis, kabar hoaks serupa juga mulai beredar sejak tahun lalu. Pada Mei 2020, Bisnis.com melaporkan bahwa kabar beredar bahwa menghirup uap air panas, dipercaya dapat mencegah terjangkitnya virus Corona yang mulai mewabah kala itu.

Dalam video yang diunggah pada Minggu (29/3/2021), cara itu diklaim sebagai upaya menangkal virus Corona baru jika dilakukan selama satu menit dalam beberapa kali sehari.

Pemilik akun itu pun menambahkan narasi sebagai berikut, "Dengan menghirup uap air panas, maka bisa membunuh virus Corona. Sangat boleh untuk dicoba ya gaes!"

Namun, kabar itu tidak benar. Mengacu laporan Asisten Profesor Klinis di Departemen Perawatan Primer dan Kesehatan Masyarakat di Texas A&M University Jason McKnight mengatakan seseorang yang menghirup uap air panas justru berpotensi mengalami kerusakan pada wajah seperti luka bakar, termasuk pada mata dan saluran pernapasan. Dalam jangka panjang, cara itu dapat menyebabkan komplikasi serius.

Menghirup uap air panas juga tidak tercantum dalam rekomendasi pencegahan virus penyebab Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Cara yang paling efektif untuk melindungi diri dari Covid-19, menurut WHO, adalah dengan sering mencuci tangan, menutup mulut saat batuk dengan siku atau tisu, dan menjaga jarak setidaknya satu meter dengan orang yang batuk atau bersin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Survei Terbaru, Masyarakat Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Berhati-hatilah Saat Menerima Tautan Lowongan Kerja, Bisa Mengarah ke Penipuan
CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG
Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
Prabowo Batalkan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks
CEK FAKTA: Viral Bakal Ada Daerah Istimewa Surakarta Provinsi Baru Sempalan Jawa Tengah
Presiden Prabowo Disebut-sebut Menyusun RUU Penjarakan Pejabat yang Menghina Rakyat, Cek Faktanya di Sini
Cek Fakta Aturan Tilang 2025, Sepeda Motor dan Mobil Bisa Langsung Disita? Berikut Penjelasan Korlantas