Cek Fakta

Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?

Penulis: Mia Chitra Dinisari
Tanggal: 14 Maret 2021 - 16:17 WIB
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020). - Antara\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.

Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah. 

Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.

KATEGORI: HOAKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar
Belum Padat, Arus Wisata ke Pantai Parangtritis Masih Normal
Arus Kendaraan Masuk DIY Meningkat Jelang Libur Nataru
101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Video Hiu di Banjir Sumatera Barat Ternyata Rekayasa AI
Video Viral Sebut MBG Jadi Bantuan Tunai Terbukti Hoaks
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
Hoaks BPN Tanah Gratis Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Hoaks Unggahan Viral Bansos untuk Warga Usia 50 Tahun ke Atas
Wartawan Dikabarkan Meninggal Saat Meliput Demo Pati, Ternyata Hoaks
CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh-Papua Barat
Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini
Muncul Hoaks Link untuk Mengecek Status BSU, Jangan Keliru Ini yang Seharusnya
CEK FAKTA: Perdana Menteri Israel Akan Jadikan Indonesia Target Selanjutnya