Cek Fakta

Jokowi Terbitkan Keppres Keuangan Negara Sedang Darurat, Benarkah?

Penulis: Newswire
Tanggal: 05 April 2021 - 11:27 WIB
Keppres palsu, menggunakan nama Presiden Joko Widodo. Pemerintah membantah telah menerbitkan Keppres tentang Kedaruratan Keuangan Negara. - Antara/Kemensesneg

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah salinan keputusan presiden beredar di dunia maya. Keppres itu menyebutkan bahwa keuangan negara dalam kondisi darurat. Betulkah demikian?

Keppres yang terkesan ditandatangani Presiden Joko Widodo diserta tulisan dengan kalimat "salinan sesuai dengan aslinya" ternyata hoaks belaka.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

BACA JUGA : Sultan Putuskan Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid 

Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, Senin pagi (5/4/2021), menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.

Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.

Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.

BACA JUGA : Status Tanggap Darurat Corona DIY Diperpanjang Lagi

Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Eddy secara tegas menyatakan bahwa keppres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Temukan 4 Korban Banjir Bali di Waduk Tukad Badung
Gelombang Ekuatorial Rossby Jadi Penyebab Cuaca Ekstrem di Bali
Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir di Bali Bertambah Jadi 14 Orang
Banjir Bali: 9 Orang Meninggal dan 2 Hilang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hoaks Unggahan Viral Bansos untuk Warga Usia 50 Tahun ke Atas
Wartawan Dikabarkan Meninggal Saat Meliput Demo Pati, Ternyata Hoaks
CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh-Papua Barat
Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini
Muncul Hoaks Link untuk Mengecek Status BSU, Jangan Keliru Ini yang Seharusnya
CEK FAKTA: Perdana Menteri Israel Akan Jadikan Indonesia Target Selanjutnya
Hasil Survei Terbaru, Masyarakat Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Berhati-hatilah Saat Menerima Tautan Lowongan Kerja, Bisa Mengarah ke Penipuan
CEK FAKTA: Video Presiden Prancis Menyembunyikan Kokain Saat Bertemu Perdana Menteri Inggris
CEK FAKTA: Selena Gomez dan Benny Blanco Pamer Foto USG