Cek Fakta

Jokowi Terbitkan Keppres Keuangan Negara Sedang Darurat, Benarkah?

Penulis: Newswire
Tanggal: 05 April 2021 - 11:27 WIB
Keppres palsu, menggunakan nama Presiden Joko Widodo. Pemerintah membantah telah menerbitkan Keppres tentang Kedaruratan Keuangan Negara. - Antara/Kemensesneg

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah salinan keputusan presiden beredar di dunia maya. Keppres itu menyebutkan bahwa keuangan negara dalam kondisi darurat. Betulkah demikian?

Keppres yang terkesan ditandatangani Presiden Joko Widodo diserta tulisan dengan kalimat "salinan sesuai dengan aslinya" ternyata hoaks belaka.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

BACA JUGA : Sultan Putuskan Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid 

Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, Senin pagi (5/4/2021), menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.

Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.

Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.

BACA JUGA : Status Tanggap Darurat Corona DIY Diperpanjang Lagi

Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Eddy secara tegas menyatakan bahwa keppres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Sinkhole di Kulonprogo Muncul Lagi, Warga Khawatir Lubang Membesar
Badai Salju New York Lumpuhkan Aktivitas, Status Darurat Ditetapkan
Psikolog TCK Ungkap Perbedaan Daya Tahan Psikologis Warga Desa-Kota
BPBD Gunungkidul Belum Naikkan Status Tanggap Darurat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Viral Isu Purbaya Adukan Puan ke Kejagung Dipastikan Hoaks
Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
Viral Video Bus Tergenang, Transjakarta Tegaskan Bukan Layanannya
Hoaks Aturan Ojol Wajib Beli Motor Listrik pada 2026
Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks
Video Hiu di Banjir Sumatera Barat Ternyata Rekayasa AI
Video Viral Sebut MBG Jadi Bantuan Tunai Terbukti Hoaks
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
Hoaks BPN Tanah Gratis Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada