Cek Fakta

Jokowi Terbitkan Keppres Keuangan Negara Sedang Darurat, Benarkah?

Penulis: Newswire
Tanggal: 05 April 2021 - 11:27 WIB
Keppres palsu, menggunakan nama Presiden Joko Widodo. Pemerintah membantah telah menerbitkan Keppres tentang Kedaruratan Keuangan Negara. - Antara/Kemensesneg

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah salinan keputusan presiden beredar di dunia maya. Keppres itu menyebutkan bahwa keuangan negara dalam kondisi darurat. Betulkah demikian?

Keppres yang terkesan ditandatangani Presiden Joko Widodo diserta tulisan dengan kalimat "salinan sesuai dengan aslinya" ternyata hoaks belaka.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

BACA JUGA : Sultan Putuskan Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid 

Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, Senin pagi (5/4/2021), menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.

Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.

Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.

BACA JUGA : Status Tanggap Darurat Corona DIY Diperpanjang Lagi

Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Eddy secara tegas menyatakan bahwa keppres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Puting Beliung di Jepara Rusak 121 Rumah di Tiga Desa
Helikopter Disiagakan untuk Penanganan Darurat Erupsi Gunung Ruang
168 Orang Tewas Dampak Banjir di Pakistan dan Afganistan
Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Dua Helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak Tewas
  2. 10 Tahun Jr. NBA di Indonesia Ekspansi Program
  3. Mengetahui Pentingnya Personal Branding dalam Dunia Kerja
  4. Sudah 23 Kali Berhaji, Agus akan ke Tanah Suci Lagi Antar 294 Calhaj Sragen

Berita Terbaru Lainnya

FIFA Batalkan Kemenangan Qatar atas Indonesia di Piala Asia, Cek Faktanya di Sini
Merapi Dikabarkan Erupsi Besar pada 18 April, Faktanya Seperti Ini
Uang Keluaran Baru Pecahan 1 Juta Beredar, Begini Faktanya
Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
Mahkamah Konsitusi Dikabarkan Sudah Kabulkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Ini Faktanya
Muncul Kabar Hoaks Amien Rais Meninggal Dunia, Ini Isinya
Beredar Kabar Pilpres Bakal Diulangi Lagi, Ini Faktanya
Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Faktanya
Gojek Berikan THR ke Mitra Ojol Rp1,8 Juta, Begini Faktanya
Kalah di Pilpres, Anies Dikabarkan Jadi Ketum Pemuda Pancasila, Faktanya Seperti Ini