Cek Fakta

Panji Gumilang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Faktanya

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 Agustus 2023 - 13:47 WIB
Unggahan video hoaks yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara. Faktanya, belum ada informasi resmi mengenai pernyataan tersebut. Facebook

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan Facebook berdurasi delapan menit menarasikan bahwa pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Dalam video tersebut, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.

Namun, benarkah Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus?

Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan video CNN yang berjudul VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”. Dalam unggahan tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun. Dalam video tersebut, tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Tembus Rp8.000 T, Siapa Capres yang Berani Tanggung Warisan Utang Jokowi?

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP. Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai vonis Panji Gumilang. Dengan demikian, unggahan video yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan keliru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Hoaks di Dunia Maya Tetap Bisa Dipidana, Ini Syaratnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Dikabarkan Menangkap Penuduh Ijazah Palsu Jokowi, Cek Faktanya di Sini!
Prabowo Batalkan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
CEK FAKTA:  Viral E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Naik KRL, KAI Commuter Tegaskan Itu Hoaks
CEK FAKTA: Viral Bakal Ada Daerah Istimewa Surakarta Provinsi Baru Sempalan Jawa Tengah
Presiden Prabowo Disebut-sebut Menyusun RUU Penjarakan Pejabat yang Menghina Rakyat, Cek Faktanya di Sini
Cek Fakta Aturan Tilang 2025, Sepeda Motor dan Mobil Bisa Langsung Disita? Berikut Penjelasan Korlantas
Hoaks Mahfud MD Jadi Pengawas Internal di Istana Kepresidenan, Ini Faktanya
PLN Lanjutkan Program Diskon Listrik 50 Persen untuk Maret dan April 2025, Cek Faktanya di Sini
HOAKS: Prabowo Minta Kader PDIP yang Tidak Ikut Retreat di Magelang Agar Mundur
Muncul Hoaks Foto Gas LPG Saset, Ini Hasil Cek Faktanya