Advertisement
Indikasi Kerugian Negara Rp546 Miliar, Kemenkeu Surati Semua Kementerian & Lembaga Negara
Advertisement
[caption id="attachment_420873" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420873" rel="attachment wp-att-420873">http://images.harianjogja.com/2013/06/uang-ILUSTRASI-reuters.jpg" alt="" width="300" height="208" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA–Kementerian Keuangan melayangkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyebutkan indikasi kerugian negara Rp546,01 miliar akibat ketidaksesuaian penggunaan belanja.
Advertisement
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pihaknya meminta kementerian/lembaga (K/L) segera melaksanakan rekomendasi BPK.
“Kami sudah minta K/L untuk menindaklanjuti itu. Itu sangat beragam di tiap K/L. Jadi, kami meneruskan pesan BPK bahwa ini ada temuan-temuan seperti ini, kemudian juga ada permintaan untuk langkah-langkah perbaikan. Seperti itu yang kami minta ke K/L,” ujarnya, Jumat (28/6/2013).
Seperti diketahui, BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan belanja pada 72 kementerian/lembaga dan berindikasi merugikan negara.
Ketidaksesuaian itu mencakup kelebihan pembayaran sebesar Rp273,4 miliar, pemahalan harga pekerjaan senilai Rp234,69 miliar, realisasi belanja tidak didukung kegiatan (indikasi fiktif) sebesar Rp7,56 miliar dan penyimpangan dalam penggunaan belanja perjalanan dinas Rp30,36 miliar.
Di antara K/L yang disebut BPK, Kemenkeu juga menjadi salah satu kementerian yang menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, terutama kelebihan pembayaran, pemahalan harga pekerjaan dan penyimpangan penggunaan belanja perjalanan dinas.
“Soal itu, saya akan minta Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin) untuk menindaklanjuti,” ujar Chatib.
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 laporan keuangan 2012 K/L menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar menginstruksikan pimpinan K/L untuk memberikan sanksi dan melakukan upaya hukum terkait indikasi tindakan melawan hukum dan merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
- Dinas Pertanian DIY Catat Panen Padi DIY Capai 236.249 Ton Per April 2024
- Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini
Advertisement
Advertisement