Advertisement
INVESTASI ASURANSI : OJK Sebut Pengaduan Tertinggi Adalah Klaim Tak Cair
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima lebih dari 4.500 pelaporan tentang lembaga keuangan. Dari jumlah tersebut pengaduan asuransi dan lembaga pembiayaan mencapai 500 aduan. Banyak nasabah asuransi yang mengeluh sulitnya pencairan klaim.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono mengungkapkan tingginya pelaporan atau aduan lembaga asuransi disebabkan masyarakat atau konsumen masih belum memahami produk asuransi.
Advertisement
“Hanya persoalan edukasi. Para pemegang polis rata-rata tidak paham produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi. Mana yang bisa dikover dan mana yang tidak, sehingga saat mengajukan klaim tidak keluar,” papar Kusumaningtuti, Jumat (4/10/2013).
Kusumaningtuti menegaskan seharusnya konsumen memahami lebih dulu tentang produk keuangan yang akan diadukan. Ketentuan perbedaan paham tersebut harus saling dimengerti, baik oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi.
“Perbedaan paham harus diselesaikan baru diadukan karena ini merupakan prinsip kepercayaan. Di lain pihak, di agen penjualan juga kurang kooperatif,
tidak menjelaskan produk dengan detil, apa saja risikonya,” katanya.
Sesuai komitmennya melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan oleh penyelenggara jasa keuangan, lembaga yang baru mulai beroperasi awal tahun ini akan mengeluarkan aturan baru mengenai layanan asuransi.
“Dalam Peraturan OJK (POJK) No 1/2013 mensyaratkan kepada lembaga keuangan untuk turut serta mengedukasi nasabahnya,” tuturnya.
Susah dan Mudah
Peserta asuransi yang namanya tidak mau disebut, mengaku pernah memiliki pengalaman tidak menyenangkan dari sebuah perusahaan asuransi swasta cabang Jogja.
Awalnya, dia tertarik dengan program asuransi kesehatan dan jiwa yang ditawarkan. Semua persyaratan baik administrasi, medical chek-up maupun biaya pembayaran premi untuk jangka waktu setahun telah diselesaikan, dan dibayar.
Satu minggu setelah premi dibayar dia akhirnya diterima sebagai pemegang asuransi jiwa.
Namun dia kecewa saat klaim kesehatan tidak bisa dicairkan. Setelah melakukan proses negosiasi yang alot, perusahaan asuransi akhirnya mau mengembalikan premi yang dibayar dengan cara mengangsur.
“Tapi tetap saja saya kecewa dengan tindakan perusahaan yang seenaknya,” tambahnya yang juga karyawan perusahaan swasta.
Namun, Adi Dodi, 45, seorang pegawai pemerintahan pernah merasakan bagaimana perusahaan asuransi memberi klaim asuransi dengan mudah. “Ketika itu saya terserang stroke ringan, dan harus dirawat di rumah sakit. Akhirnya saya memanggil pihak asuransi untuk mengurus klaim saya,” cerita Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekosistem Kendaraan Listrik di RI Segera Terbentuk, Ini Kata Jokowi
- Bulan Depan, Pabrik Baterai Listrik Mulai Produksi di Indonesia
- 1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
- Inka Rampungkan 11 Kereta New Generation Pesanan KAI, Ini Perbedaannya dengan Kereta Lama
- Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement