Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ikatan Notaris
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Ikatan Notaris untuk meningkatkan kepesertaan
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) DIY melakukan terobosan baru untuk membangun awarness masyarakat dan menjaring kepersertaan.
Advertisement
Terobosan dilakukan dengan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jogja.
Kepala Cabang BPJS TK DIY Moch Triyono mengatakan, langkah ini dilakukan karena kepesertaan BPJS TK saat ini masih jauh dari harapan. Padahal, katanya, selain bersifat wajib, kepesertaan BPJS diamantkan oleh undang-undang.
"Tapi, masih sangat banyak pengusaha atau perusahaan yang lalai mengikutsertakan karyawan mereka ke BPJS TK," ujarnya, Rabu (6/5/2015) di kantornya.
Menurutnya, masih banyak pemberi kerja yang belum sepenuhnya paham kewajiban itu. Terbukti, tidak sedikit yang mengesampingkan kewajibannya.
"Sebagian besar masih menganggap keikutsertaan karyawan ke BPJS TK sebagai beban. Padahal kalau mereka menganggap karyawan sebagai partner dan asset, seharusnya mereka juga memperhatikan hak-hak karyawan termasuk hak menjadi peserta BPJS TK,” kata Triyono.
Sadar masih sangat besar pekerja formal dan non formal, bahkan PNS yang belum menjadi anggota, BPJS TK pun gencar menggelar kampanye. Bertajuk Kampanye "Tanya Saya”, BPJS TK secara periodik mengadakan sosialisasi tentang lembaga dan program BPJS TK.
Salah satunya, dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan PPAT di DIY. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan Informasi bagi para Notaris dan PPAT terutama terkait Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewenangan kami adalah memberikan jaminan sosial perlindungan tenaga kerja baik formal ataupun non formal termasuk PNS. Program kami ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematin(JK)dan Jaminan Hari Tua (JHT),” papar Triyono.
Harapannya, pemilik perusahaan diharapkan segera mendaftarkan karyawannya setelah perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Menjawab pertanyaan peserta tentang manfaat, Triyono menegaskan, BPJS TK memberikan jaminan ketika terjadi kecelakaan dalam ruang lingkup pekerjaan.
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian sebesar Rp21 juta dan Manfaat Jaminan Hari Tua dalam bentuk Tabungan.
"Jika meninggal wajar, kami memberikan santunan sebesar Rp21 juta dan kami serahkan sebelum pemakaman. Tapi kalau meninggal dalam tugas, santunan yang kami berikan hampir Rp75 juta,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sleman Agung Herning Indradi Prajanto dan Ketua Ikatan PPAT Sleman Hitaprana mengatakan, baik Notaris maupun PPAT merupakan profesi yang berkaitan dengan legalitas pendirian Badan Usaha.
Mereka berharap dapat menjadi duta BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Bahan Pokok Hari Ini 6 Mei 2024: Beras, Minyak Goreng, Bawang Putih Naik
- PLN Sukses Kawal Keandalan Pasokan Listrik Gelaran Proliga Jatidiri 2024 dengan Backup Listrik 4 Lapis Tanpa Kedip
- Listrik Masuk Sawah, Petani Sragen Untung 35% LebihBanyak dengan Program Electrifying Agriculture PLN
- Penerbangan Langsung Bandara YIA-Bangkok Diminta Segera Dibuka
- Ekonomi DIY Triwulan I 2024 Tumbuh 5,02 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Mendag Minta Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah
- Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter
Advertisement
Advertisement